REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ajaran Islam telah menghalalkan aktivitas jual-beli. Meski begitu, aktivitas perniagaan harus dilakukan secara baik dan sesuai syariat. Dalam bertransaksi, para pedagang diwajibkan untuk berlaku jujur, seperti yang telah dicontohkan Rasulullah SAW. Seorang pedagang tak boleh membohongi pembelinya.
Kini, aktivitas perdagangan berkembang begitu pesat. Hampir di setiap sudut kota berdiri pusat-pusat perbelanjaan modern. Praktik perniagaan pun bertambah canggih. Berbeda dengan aktivitas perdagangan di pasar tradisional, pusat perdagangan modern seperti mal dan pertokoan menetapkan aturan yang melarang konsumen untuk mengembalikan atau menukarkan barang yang sudah dibeli.
Aturan itu biasanya tertera dalam bukti pembayaran yang diterima konsumen. ''Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar,'' begitu bunyi aturan tersebut. Aturan itu menyebabkan konsumen kesulitan untuk menukarkan atau mengembalikan barang yang telah dibelinya, jika ternyata tak sesuai dengan kebutuhan.
Lantas bagaimanakah ajaran Islam memandang aturan main yang diterapkan para pedagang di pasar modern itu?