Selasa 01 Nov 2016 19:52 WIB

Sikap Resmi Muhammadiyah Soal Demo 4 November dan Ahok

Red: Ilham
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir.
Foto: Republika/ Darmawan
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengimbau warga Muhammadiyah untuk tidak membawa segala atribut dan fasilitas Muhammadiyah dalam demonstrasi menentang penistaan agama 4 November 2016. Namun, Haedar tidak melarang warganya untuk turut serta dalam demonstrasi karena unjuk rasa merupakan hak yang sah berdemokrasi selama dalam koridor kesantunan dan keadaban.

"Muhammadiyah secara kelembagaan tidak ikut serta dan terlibat dalam aksi unjuk rasa 4 November. Segala akibat yang timbul merupakan tanggung jawab pribadi," kata Haedar di Jakarta, Selasa (1/11). "Aksi demonstrasi merupakan bentuk pernyataan pendapat dan aspirasi, merupakan hak warga negara yang dijamin Undang-undang Dasar dan tidak dapat dilarang oleh siapapun, termasuk pemerintah."

Dia mengatakan, demonstrasi yang santun dan beradab mencerminkan akhlak Islami dan budaya Indonesia. Aksi demonstrasi juga sudah seharusnya mengindahkan ketentuan hukum, toleransi, dan menghormati pihak yang absen unjuk rasa demi menjaga persatuan Islam yang sejati. Unjuk rasa, kata dia, sebaiknya tidak digiring ke ranah politik karena sejatinya masih banyak tugas berat dalam mengamalkan Alquran.

Demonstrasi sejumlah elemen masyarakat rencananya akan dilakukan guna menuntut penegakan hukum terkait dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama. Terkait penistaan, Haedar mengatakan penodaan agama secara lisan, tulisan dan tindakan adalah perbuatan melanggar hukum, bahkan di tataran internasional sekalipun.

Karena itu, kata dia, siapapun yang melakukan penistaan agama secara perorangan atau kelompok harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Haedar percaya pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum tersebut.

Bagi penegak hukum, Ketua Umum Muhammadiyah mengharapkan kepolisian melakukan langkah proaktif, cepat, dan transparan untuk memproses persoalan penistaan agama tersebut. Menunda proses hukum hanya akan menimbulkan persepsi negatif bagi Kepolisian dan pemerintah.

"Muhammadiyah mendukung sepenuhnya penyelesaian penistaan agama secara hukum, mengikuti dan mengawasi proses hukum secara seksama sehingga dapat diputuskan seadil-adilnya," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement