Selasa 01 Nov 2016 15:41 WIB

Pengalihan Utang, Bolehkah?

Rep: Heri Ruslan/ Red: Agung Sasongko
Memberi uang, dan membayar hutang (ilustrasi).
Foto: Republika/Musiron
Memberi uang, dan membayar hutang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di era modern ini, utang sepertinya telah menjadi hal yang biasa.  Berbagai transaksi ditawarkan dengan cara kredit, mulai dari kendaraan, peralatan elektronik hingga perumahan.  Para pengusaha pun tak lepas dari utang. Untuk membesarkan usaha yang dikelolalanya, berutang atau meminjam modal ke perbankan menjadi pilihan.

Seiring berkembangnya lembaga keuangan syariah (LKS) di Tanah Air, kesadaran masyarakat untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam bertransaksi juga mulai menggeliat. Kini, ada sebagian umat Islam yang memiliki keinginan untuk mengalihkan utangnya atau transaksi non-syariah di bank konvensional ke LKS agar sesuai syariah.

Bisakah mengalihkan utang dengan cara itu? Lalu apa hukumnya? Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah mengkaji masalah tersebut. Bahkan, telah menetapkan Fatwa Nomor: 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Utang.

Fatwa itu ditetapkan dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah membantu masyarakat untuk mengalihkan transaksi non-syariah yang telah berjalan menjadi transaksi yang sesuai dengan syariah.

‘’LKS perlu merespons kebutuhan masyarakat tersebut dalam berbagai produknya melalui akad pengalihan utang oleh LKS,’’ ungkap Ketua Umum DSM MUI, KH MA Sahal Mahfudh dalam fatwa itu. Fatwa pengalihan utang ditetapkan, kata dia, agar akad tersebut dilaksanakan sesuai dengan Syariah Islam.

Hal itu sesuai dengan  Alquran dan hadis. Dalam surah  Al-Maidah [5] ayat 1, Allah SWT berfirman, ‘’Hai orang-orang yang beriman! Penuhilah aqad-aqad itu…” Dalam surah  Al-Isra’ [17] ayat 34, Sang Khalik berfirman, “…dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan awabnya.”

Atas dasar pertimbangan itu,  peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada  Rabu, 15 Rabi’ul Akhir 1423 H/26 Juni 2002 memutuskan: Pertama, pengalihan utang adalah pemindahan utang nasabah dari bank/lembaga keuangan konvensional ke bank/lembaga keuangan syariah.

Kedua,  al-Qardh adalah akad pinjaman dari LKS kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan pokok pinjaman yang diterimanya kepada LKS pada waktu dan dengan cara pengembalian yang telah disepakati. Ketiga, nasabah adalah (calon) nasabah LKS yang mempunyai kredit (utang) kepada lembaga keuangan konvensional (LKK) untuk pembelian aset, yang ingin mengalihkan utangnya ke LKS. Keempat, aset adalah aset nasabah yang dibelinya melalui kredit dari LKK dan belum lunas pembayan kreditnya.

Lalu bagaimana teknis akadnya?  Dalam fatwa itu, akad pengalihan utang bisa dilakuan melalui empat alternatif. Alternatif pertama berupa: 1) LKS memberikan //qardh// kepada nasabah. Dengan //qardh// tersebut nasabah melunasi kredit (utang)-nya; dan dengan demikian, aset yang dibeli dengan kredit tersebut menjadi milik nasabah secara penuh.

2) Nasabah menjual aset dimaksud poin pertama kepada LKS, dan dengan hasil penjualan itu nasabah melunasi qardh-nya. 3) LKS menjual secara murabahah aset yang telah menjadi miliknya tersebut kepada nasabah, dengan pembayaran secara cicilan.

Alternatif kedua: 1) LKS membeli sebagian aset nasabah, dengan seizin LKK; sehingga dengan demikian, terjadilah //syirkah al-milk// antara LKS dan nasabah terhadap aset tersebut. 2) Bagian aset yang dibeli oleh LKS sebagaimana dimaksud angka 1 adalah bagian aset yang senilai dengan utang (sisa cicilan) nasabah kepada LKK. 3) LKS menjual secara murabahah bagian aset yang menjadi miliknya tersebut kepada nasabah, dengan pembayaran secara cicilan.

Alternatif ketiga: 1) Dalam pengurusan untuk memperoleh kepemilikan penuh atas aset, nasabah dapat melakukan akad Ijarah dengan LKS, sesuai dengan Fatwa DSN-MUI nomor 09/DSN-MUI/IV/2002. 2) Apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi kewajiban nasabah dengan menggunakan prinsip al-Qardh

sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001.

3) Akad Ijarah sebagaimana dimaksudkan angka 1 tidak boleh dipersyaratkan dengan (harus terpisah dari) pemberian talangan sebagaimana dimaksudkan angka 2. 4) Besar imbalan jasa Ijarah sebagaimana dimaksudkan angka 1 tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan yang diberikan LKS kepada nasabah sebagaimana dimaksudkan angka 2.

Alternatif keempat: 1)  LKS memberikan qardh kepada nasabah. Dengan qardh

tersebut nasabah melunasi kredit (utang)-nya; dan dengan demikian, aset yang dibeli dengan kredit tersebut menjadi milik nasabah secara penuh. 2) Nasabah menjual aset dimaksud angka 1 kepada LKS, dan dengan hasil penjualan itu nasabah melunasi qardh-nya kepada LKS. 3) LKS menyewakan aset yang telah menjadi miliknya tersebut kepada nasabah, dengan akad al-Ijarah al- Muntahiyah bi al-Tamlik.

‘’Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah,’’ papar Kiai Sahal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement