REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, masih mengkhawatirkan pemetaan pelaksanaan Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU-JPH) yang belum jelas hingga saat ini. Padahal semestinya mandatori sertifikasi produk halal sudah dapat dilakukan mulai tahun ini secara gradual.
"Gradual artinya secara bertahap. Sehingga tidak menunggu mulai tahun 2019 baru dimulainya wajib sertifikasi," jelas dia kepada Republika, Ahad (30/10). Jika menunggu hingga 2019 maka akan menyebabkan pelaku usaha terkena sanksi.
Ini disebabkan dunia usaha baru melakukan sertifikasi produk sementara kewajiban dan sanksi dalam UU JPH sudah efektid diberlakukan. Jika hal ini terjadi, yang akan sangat dirugikan adalah posisi pelaku usaha, yang notabene seharusnya juga memperoleh perlindungan hukum yang sama di bawah UU JPH.
Masalah lain adalah perekrutan pegawai dan pengisian jabatan Kepala Badan Pengelola Jaminan Produk Halal. "Tidaklah mungkin BPJPH itu dibentuk dan langsung dapat melakukan tugas dan fungsinya secara serta merta apalagi mandatori sudah jatuh tempo," jelas dia.
Ini tentu akan menimbulkan persoalan bagi pemerintah dan dunia usaha. Karena tidak mungkin lembaga yang baru akan dapat menangani penyelenggaraan sistem jaminan halal secara nasional, sementara pegawai dan lembaganya sama sekali baru dan belum memiliki pengalaman menyelenggarakan Sertifikasi Jaminan Halal.
Ikhsan memastikan akan terjadi masalah dalam proses sertifikasi, seperti tidak jelasnya masa pemeriksaan produk, biaya sertifikasi yang belum jelas dan lamanya terbit label halal. Pemerintah harus mempertimbangkan masalah ini.
Lebih lanjut, Ikhsan mengingatkan pemerintah agar keadaan tersebut tidak menjadi masalah bagi dunia usaha yang berakibat pada turunnya daya saing produk Indonesia di tingkat internasional.
"Pemerintah perlu mengantisipasi dengan menerapkan pasal peralihan di dalam UUJPH pasla 60 dengan menerapkan prinsip merekrut pegawai LPPOM yang sudah terbukti berhasil menyelenggarakan sertifikasi jaminan hall selama 27 tahun dengan kepala dan personalia BPJPH, butuh waktu tiga hingga empat tahun barulah pemerintah menata BPJPH secara penuh," ujar dia.
Selain itu, Kemenag juga dapat mengakreditasi Pusat Pemeriksaan Halal dan Laboratorium yang dimiliki LPPOM untuk disetarakan dengan sarana pendukung BPJPH. Sehingga masa peralihan dari sistem sertifikasi secara sukarela ke wajib sertifikasi halal tidak akan menimbulkan persoalan bagi masyarakat baik konsumen maupun pengusaha.