Ahad 24 Jul 2016 11:56 WIB

Apakah Usaha Money Changer Termasuk Riba?

Rep: Hafidz Muftisanny/ Red: Achmad Syalaby
Petugas sedang menghitung uang Dollar di Money Changer, Jakarta, Rabu (7/10).
Foto:
Warga melakukan penukaran uang dollar di Money Changer disalah satu pusat perbelanjaan Jakarta, Rabu (12/8).

Ustaz Bachtiar menyimpulkan, boleh hukumnya membuka usaha tukar-menukar uang (money changer) selama memerhatikan dan melaksanakan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Tujuannya, agar kita tidak terjatuh ke dalam perbuatan riba yang diharamkan dan sangat dibenci Allah SWT. 

Hal yang sama ditegaskan Ustaz Muhsinin Fauzi. Menurut Ustaz Muhsinin, yang harus menjadi catatan dalam pertukaran mata uang asing ada dua hal. Pertama, harus dilakukan secara tunai. Kedua, jika pertukaran uang untuk mata uang yang berbeda boleh mengambil keuntungan, sedangkan untuk mata uang yang sama maka sama sekali tidak boleh mengambil keuntungan.

Pembina Rumah Fiqh Indonesia,Ustaz Ahmad Sarwat, menambahkan, hukum dasar dalam bisnis tukar menukar mata uang adalah halal. Sehingga, bekerja pada tempat penukaran mata uang hukumnya pun halal juga. Bila memenuhi aturan syariah dan tidak melakukan praktik-praktik riba.

Dalam masalah penukaran mata uang ini, yang diharamkan adalah tukar-menukar antara satu mata uang yang sama. Sedangkan, yang terjadi di dalam sebuah money changer adalah penukaran atas dua mata uang yang berbeda. Sehingga dalam hal ini tidaklah termasuk transaksi yang diharamkan.

Syekh Faishal Maulawi, hakim syariah di Lebanon mengatakan, bisnis tukar-menukar mata uang adalah halal, ketika yang dipertukarkan adalah dua jenis mata uang yang berbeda. Seperti menukar dolar Amerika dengan franc Prancis, atau antara poundsterling Inggris dengan Riyal Saudi, atau antara dinar Kuwait dengan lira Lebanon, dan lainnya. Maka, transaksi yang demikian disebut dengan sharf atau penukaran mata uang asing. Dan bentuk bisnis ini hukumnya dihalalkan oleh seluruh ulama. Apalagi, mengingat kepentingannya untuk transaksi di tengah masyarakat dunia.

Namun, bila yang dipertukarkan hanya antara satu mata uang saja, maka hukumnya dilarang. Jadi, tidak boleh menukar mata uang mark Jerman dengan mark Jerman juga kecuali dengan nilai yang sama juga. Haram hukumnya bila dengan adanya perbedaan nilai, baik lebih atau kurang. Bila yang terjadi seperti itu, maka hukumnya adalah riba yang diharamkan.

Dalam kondisi ini, yang dibenarkan hanyalah peminjaman yang bila dikembalikan pada saat jatuh temponya, tidak boleh ada kelebihan atau kekurangan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement