REPUBLIKA.CO.ID, MUNTOK -- Kantor Kementerian Agama Wilayah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Barat, menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp 30 ribu per orang. "Jumlah tersebut ditetapkan berdasarkan rapat koordinasi antara pemerintah dengan sejumlah perwakilan pengurus ormas Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Baznas, Dewan Masjid Indonesia (DMI), PCNU, PD Muhammadiyah, KUA dan penyuluh agama," kata Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Wilayah Bangka Barat Abdul Rohim di Muntok, Rabu(22/6).
Ia mengatakan, besarnya zakat fitrah tersebut sama dengan harga beras sebanyak 2,5 kilogram. Rata-rata harga beras setempat Rp 12 ribu per kilogram.
Menurut dia, besarnya uang yang wajib dibayarkan sebesar Rp 30 ribu mengalami peningkatan Rp2.500 dibandingkan zakat fitrah tahun sebelumnya yang besarnya Rp 27.500 per orang. "Naiknya besaran ini dipengaruhi kenaikan harga beras," kata dia.
Selain menetapkan jumlah zakat fitrah, kata dia, dalam rapat koordinasi itu juga disepakati besaran jumlah fakat maal atau zakat harta sebesar Rp 1.815.600. Ia mengatakan, zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus belajar ikhlas dan meningkatkan rasa peduli terhadap penderitaan fakir miskin. "Melalui zakat juga akan mempererat tali silaturahim, persaudaraan dan ukhuwah islamiyah," kata dia.