REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan masyarakat Indonesia, khususnya yang beragama Islam, agar menunaikan zakat melalui lembaga-lembaga amil zakat yang telah memperoleh izin dari Kemenag.
"Ayo berzakat di lembaga yang berizin zakat," kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur dalam gelar wicara mengenai zakat yang diselenggarakan oleh Dompet Dhuafa di Jakarta, belum lama ini.
Waryono menyampaikan perorangan atau lembaga yang tidak punya izin untuk mengumpulkan dana-dana sosial, termasuk zakat dapat dipidana, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Diketahui, Pasal 38 UU tentang Pengelolaan Zakat pun telah mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.
Pada Pasal 41 UU Pengelolaan Zakat menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Untuk mengetahui lembaga-lembaga zakat yang telah mengantongi izin Kementerian Agama, Waryono mengatakan masyarakat dapat mengakses laman web kemenag.go.id. "Masyarakat bisa membuka web di Kementerian Agama, klik lembaga zakat berizin," ujarnya. Pada saat ini, menurut Waryono, Kementerian Agama telah memberikan izin pada 49 lembaga amil zakat berskala nasional.
"Alhamdulillah, pada saat ini kami sudah mempunyai 49 lembaga amil zakat yang kelasnya nasional," ujar dia. Selain berskala nasional, Waryono mengatakan pula terdapat lembaga-lembaga amil zakat lainnya yang berskala provinsi serta kabupaten/kota."Itu tinggal diklik saja, insya Allah ada," ujar dia.
Berikutnya, dalam kesempatan yang sama, Waryono mengharapkan setiap umat Islam, terutama mereka dengan tingkat perekonomian menengah ke atas, dapat secara rutin menyalurkan zakat.
