Ahad 12 Jun 2016 13:24 WIB

Kemenag Berikan Sertifikat Laznas pada DPU Daarut Tauhid

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Andi Nur Aminah
Zakat fitrah (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Zakat fitrah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia resmi memberikan sertifikat izin Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) kepada Dompet Peduli Ummat (DPU) Daarut Tauhid, Sabtu (11/6). Dengan sertifikat tersebut, maka DPU Daarut Tauhid resmi menjadi lembaga amil zakat bersertifikasi skala nasional.

Kepala Seksi Pemberdayaan Lembaga Zakat Kemenag RI Juraidi mengatakan sertifikat nasional tersebut diberikan setelah DPU Daarut Tauhid memenuhi persyaratan sebagai Laznas. "Jadi sekarang sudah resmi DPU Daaruy Tauhid menjadi skala nasional. Satu dari delapan lembaga zakat lainnya yang sudah bersertifikasi nasional," kata Juraidi kepada Republika di Kantor DPU Daarut Tauhid Kota Bandung, Sabtu (11/6).

Menurutnya, untuk mendapatkan sertifikat nasional, lembaga amil zakat harus memenuhi syarat yang cukup sulit. Di antaranya adalah jumlah karyawan yang bekerja harus minimal 40 orang. Setelah itu, yang terpenting juga lembaga amil zakat tersebut harus mampu menghimpun dana minimal Rp 50 miliar per tahun. Baik dari zakat, infaq, sedekah atau dana sosial lainnya.

"Minimal lembaga amil zakat bisa mengumpulkan dana berupa zakat infaq sedekah dan dana sosial lainnya minimal 50 miliar per tahun. Serta mendapat rekomendasi Baznas, punya AD/ART, dan yayasan juga harus sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," tuturnya.

Ia menjelaskan dengan ditetapkannya sebagai Laznas, maka ada hak yang diberikan pemerintah kepada lembaga zakat berizin nasional. Di mana nantinya donatur yang menyalurkan sumbangannya melalui Laznas, bisa mengurangi pajak penghasilan yang wajib dibayarkan.

"Di dalam UU Nomor 23 Tahun 2011, bahwa zakat dapat mengurangi kewajiban penghasilan kena pajak. Syaratnya kalau zakat itu dibayarkan kepada lembaga yang sudah resmi," ujarnya.

Pengurangan pajak ini nantinya didapat dengan mendapatkan bukti dari Laznas. Namun tidak bisa sebagai penghilang, hanya berupa pengurangan beban kewajiban pajak karena telah disalurkan ke Laznas. Lembaga amil zakat yang sudah mendapat serfikat nasional yakni Nurul Hayat Surabaya, Yatim Mandiri Surabaya, Dompet Dhuafa Jakarta, dan LMI Surabaya. Selain itu Rumah Zakat Bandung, Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Jakarta, Baitul Mal Hidayatullah Jakarta dan Lazis NU.

Direktur Utama DPU Daarut Tauhid Herman mengatakan sertifikat nasional ini didapatkan setelah aturan kelayakannya harus diverifikasi ulang. Setelah pada tahun sebelumnya sebenarnya DPU Daarut Tauhid sudah mendapat izin sebaga Laznas.

Herman mengatakan DPU Daarut Tauhid sudah berdiri sejak 1999. Dari tahun ke tahun lembaga ini semakin berkembang hingga mendapat peningkatan dana yang cukup signifikan mulai 2014. "Kita baru ada peningkatan yang signifikan pada 2014 dan bisa mencapai Rp 30 miliar. Tahun 2015 dapat Rp 52 miliar," ujarnya.

Dengan ditetapkan sebagai Laznas, pihaknya menargetkan DPU Daarut Tauhid bisa mengumpulkan hingga Rp 86 miliar. Ia berharap dengan pemberian sertifikasi nasional dapat membantu memperluas dakwah dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement