Kamis 21 Apr 2016 18:29 WIB

Juru Sembelih Seharusnya Miliki Sertifikat Halal

Rep: c25/ Red: Damanhuri Zuhri
Para jagal (juru sembelih) hewan
Foto: ROL/Chairul Akhmad
Para jagal (juru sembelih) hewan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 55 juru sembelih tengah mengikuti Diseminasi Juru Sembelih Hewan Halal (juleha). Nantinya, mereka akan memiliki sertifikat halal dari BBPP dan MUI Malang.

Pengamat halal dan mantan menteri pertanian Anton Apriyantono menegaskan, juru sembelih di Indonesia sudah seharusnya memiliki sertifikat halal. Pasalnya, Indonesia merupakan negara berpopulasi Muslim terbesar dunia dengan kebutuhan makanan halal yang tentu tinggi.

"Memang sudah seharusnya juru sembelih memiliki sertifikat kompetensi agar produk yang dihasilkan lebih terjamin," kata Anton kepada Republika, Kamis (21/4).

Pelatihan, lanjut Anton, bisa dilakukan lembaga pelatihan mana pun yang tentu sudah terakreditasi, termasuk Majelis Ulama Indonesia.

Ia menuturkan, setelah lulus pelatihan, juru sembelih akan mendapatkan akreditasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan menjadi akreditasi mereka sebagai juleha.

Anton menekankan, jaminan juru sembelih untuk menghasilkan produk-produk yang halal sangat diperlukan masyarakat sebagai jaminan makanan halal. Selain para juru sembelih, rumah pemotongan hewan (RPH) juga harus memiliki sertifikat halal yang didahului dengan memiliki para pekerja bersertifikat.

Namun, ia menilai peraturan memiliki sertifikat halal sebenarnya sudah ada sejak lama dan telah dilakukan beberapa pihak meski belum masif. Oleh karena itu, Anton berharap sertifikat halal dapat diteruskan ke seluruh Indonesia demi memudahkan masyarakat mendapatkan produk-produk halal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement