REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menyatakan boleh menjual produk non halal asalkan menjualnya sesuai aturan, salah satunya mencantumkan keterangan non halal.
Hal ini dia sampaikan di sela-sela peninjauannya di pusat perbelanjaan Gandaria City kawasan Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Babe Haikal mengatakan, sebuah toko bukan berarti tidak boleh menjual daging babi, mohon masyarakat tidak heboh dan ramai memahami hal ini.
Dia mencontohkan, Lotte Mart adalah supermarket yang halal tapi menjual frozen pork (daging babi beku).
Dia menegaskan, di area tempat frozen pork, tidak ada daging ayam dan sapi. Untuk makanan non halal ini, tempat masuknya khusus, penerimaan area terpisah, artinya loading in dan loading out terpisah antara yang non halal dan halal.
"Ini (peninjauan pasar) bagian dari rutinitas kami, kami melakukan check and recheck kepada pasar, Ahad lalu kami melakukan di pasar Kramat Jati, dan sekarang kami masuk di mal, kebetulan kami sedang berada di sini, masuk di Mal Gandaria, dan di Gandaria Lotte yang kita kunjungi," kata Babe Haikal kepada Republika.co.id.
Dia menegaskan bahwa Lotte sebenarnya sudah halal secara store dari tahun lalu, dapat sertifikasi halal bukan berarti selesai, BPJPH tetap melakukan pemeriksaan.




