Ahad 27 Mar 2016 16:27 WIB

Begini Cara Kerja Alat Deteksi Gelatin Babi Karya Doktor ITS

Rep: Binti Sholikah/ Red: Achmad Syalaby
DR Fredy Kurniawan, Ketua Pusat Kajian Halal ITS.
Foto: dok. Humas ITS
Alat QCM untuk Mendeteksi gelatin halal-haram.

Cara kerjanya juga terbilang mudah. Bahan yang akan diperiksa oleh crystal holder dimasukkan ke dalam beaker glass, kemudian dihubungkan dengan SRS QCM 200 yang sudah terangkai dan terhubungkan dengan komputer. Pada layar komputer itulah kemudian terbaca sinyal yang dapat menunjukkan apakah bahan yang diperiksa itu mengandung unsur babi atau tidak.

"Jika alatnya berjalan baik, hanya butuh waktu kurang dari lima menit sudah bisa dilihat hasilnya. Kalau sinyalnya naik berarti dari babi, nanti kelihatan naik terus secara konstan," ungkap Fredy yang telah mendaftarkan enam paten untuk berbagai macam pengukuran di bidang kimia ini.

Menurut dia, bentuk spektrum protein yang terkandung dalam daging babi dan sapi sebetulnya identik dan hampir tidak bisa dibedakan. Tetapi gelatin dari babi dan turunannya akan terlihat berbeda pada pemeriksaan menggunakan QCM.

Pada daging babi spektrumnya bergerak ke atas, sedang daging sapi bergerak ke bawah. Sensitivitasnya bahkan mencapai 100 ppm, artinya masih bisa mendeteksi dalam kandungan yang kecil sekalipun.  

Fredy berharap, detektor rancangannya tersebut bisa mempercepat proses masyarakat dalam memperoleh sertfikasi halal. Sebab, ia menilai sertifikat halal bukan hanya menyangkut ada tidaknya unsur babi, melainkan juga bagaimana tata cara proses pembuatan dan pengangkutannya. "Sehingga untuk memperoleh sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), butuh waktu agak lama dan proses panjang," ucapnya.

Nantinya, Pusat Kajian Halal ITS, akan melibatkan para pakar dan dosen di bidang kimia analitik, juga beberapa dosen dari berbagai disiplin ilmu termasuk yang membidangi transportasi pengangkutan barang atau supply chain management. Meski demikian, ITS tidak berhak mengeluarkan sertifikat halal. ITS hanya sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH) seperti amanat UU nomor 33 tahun 2014, Pasal 12 tentang Jaminan Produk Halal.  

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement