Jumat 18 Mar 2016 16:11 WIB

Teladan Ummu Saad dan Ketetapan Hukum Waris

Rep: Sri Handayani/ Red: Agung Sasongko
Warisan (ilustrasi)
Foto:

Ketika Saad bin Rabi meninggal dunia, datang saudara laki-lakinya untuk mengambil harta warisan. Saad meninggalkan dua buah rumah beserta isinya. Ketika itu kaum Muslim masih menggunakan hukum jahiliah dalam perkara pembagian warisan. Menurut aturan tersebut, harta warisan hanya dibagikan kepada kaum laki-laki. Kaum perempuan tidak mendapatkan bagian sedikit pun.

Ibunda Ummu Saad tak dapat berbuat apa-apa ketika saudara iparnya mengambil semua warisan suaminya. Walaupun begitu, dalam hati ia merasa tersakiti. Ia juga mengingat kondisi dua anak yang harus ia pelihara sepeninggal sang suami.

Istri Saad ini kemudian datang kepada Rasulullah SAW. Ia meminta agar diterapkan hukum Islam yang adil. Dalam 150 Perempuan Shalihah disebutkan, Jabir bin Abdullah menceritakan peristiwa tersebut. Istri Saad bin Rabi berkata kepada Rasulullah SAW.

"Wahai Rasulullah, dua anak perempuan ini adalah putri dari Saad bin Rabi. Ayah mereka syahid ketika sedang berperang bersamamu dalam Perang Uhud," ujar dia mengawali ceritanya.

"Paman mereka mengambil semua warisan dan tidak meninggalkan sedikit pun untuk kedua anak ini. Mereka tidak bisa menikah jika tidak memiliki harta," kata dia melanjutkan. Rasulullah SAW bersabda, "Allah akan menentukan hal tersebut."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement