Jumat 18 Mar 2016 16:11 WIB

Teladan Ummu Saad dan Ketetapan Hukum Waris

Rep: Sri Handayani/ Red: Agung Sasongko
Warisan (ilustrasi)
Foto:

Tak lama kemudian, turun ayat Allah tentang hukum waris dalam Islam. Rasulullah lalu mengutus orang kepada paman Ummu Saad. Utusan itu mengatakan, "Berikanlah dua per tiga untuk kedua anak Saad dan seperdelapan untuk ibunya. Sisanya adalah untukmu."

Ummu Saad tumbuh di rumah Abu Bakar ash-Shiddiq. Ia mendapat teladan terbaik dari sahabat Rasulullah SAW tersebut sehingga tumbuh menjadi perempuan yang mulia.

Setelah dewasa, Ummu Saad menikah dengan penulis wahyu Rasulullah, Zaid bin Tsabit. Ia adalah sahabat Rasulullah yang cerdas. Ummu Saad belajar banyak hal dari suaminya sehingga ia tumbuh menjadi perempuan yang pandai dari kalangan Anshar.

Dari pernikahan tersebut, lahir pula anak-anak yang unggul. Mereka adalah Kharijah, Sulaiman, Yahya, Imarah, Ismail, As'ad, Ubadah, Ishaq, Hasanah, Umarah, Ummu Ishaq, dan Ummu Kultsum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement