Jumat 05 Nov 2021 16:23 WIB

Muslim Uganda Desak Parlemen Tetapkan Hukum Berprinsip Islam

Parlemn Uganda sedang membahas RUU waris.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Muslim Uganda Desak Parlemen Tetapkan Hukum Berprinsip Islam
Foto: minanews.net
Muslim Uganda Desak Parlemen Tetapkan Hukum Berprinsip Islam

REPUBLIKA.CO.ID, KAMPALA -- Para pemimpin Muslim di Uganda mendesak anggota parlemen menetapkan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. 

Seruan pada Rabu (3/11) itu disampaikan oleh pimpinan Dewan Tertinggi Muslim Uganda saat bertemu dengan anggota parlemen di Komite Urusan Hukum dan Parlemen untuk mempresentasikan pandangan mereka tentang rancangan undang-undang (RUU) amandemen waris (suksesi) 2021.

Baca Juga

"RUU yang berada di bawah pemeriksaan tidak menghormati hukum waris dalam kitab suci Alquran, yang diikuti oleh umat Islam," kata Wakil Mufti Kedua Uganda Sheikh Mohamed Ali Waiswa, dilansir di Anadolu Agency, Jumat (5/11).

Waiswa mengatakan, Muslim di Uganda selama ini mengikuti hukum suksesi/waris dalam Alquran dan ajaran suci Nabi Muhammad SAW. "Umat Islam tidak memiliki masalah dengan berbagi harta almarhum karena mereka telah mengikuti hukum Alquran tentang waris," tambahnya.

Karena itu, Waiswa mengatakan mereka mendorong pengesahan RUU Administrasi Hukum Personal Muslim, yang akan melayani pembentukan pengadilan Qadhis yang mengurus masalah pernikahan, perceraian, warisan dan perwalian Muslim.

Dia mengatakan komite itu harus mendorong pembentukan pengadilan Syariah di Uganda seperti halnya di negara-negara tetangga seperti Kenya. Sehingga, semua Muslim yang terlibat dalam kesalahpahaman dapat pergi ke pengadilan tersebut untuk menyelesaikan masalahnya alih-alih pengadilan keliling.

https://www.aa.com.tr/en/africa/muslims-in-uganda-call-for-islam-friendly-laws/2411410

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement