Jumat 18 Mar 2016 16:11 WIB

Teladan Ummu Saad dan Ketetapan Hukum Waris

Rep: Sri Handayani/ Red: Agung Sasongko
Warisan (ilustrasi)
Foto: tadungkung
Warisan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Islam datang salah satunya untuk memperbaiki tatanan sosial dan menerapkan hukum yang lebih adil bagi masyarakat jahiliah. Salah satu bukti keadilan itu adalah ditetapkannya hukum waris dalam tatanan masyarakat Muslim.

Ada berbagai kisah penetapan hukum waris, di antaranya tak jauh dari kelahiran Ummu Saad. Namanya Jamilah binti Saad bin Rabi. Ia terkenal dengan nama kunyah Ummu Saad. Ummu saad adalah seorang yatim. Ayahnya, Saad bin Rabi, mati syahid dalam Perang Uhud. Ia lahir beberapa bulan setelahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement