Selasa 23 Feb 2016 05:41 WIB

Muslim Cina Berdiri Melawan Diskriminasi

Rep: Maniarti/ Red: Agung Sasongko
Muslim Cina
Foto: Reuters
Muslim Cina

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu per satu kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Cina belakangan ini dianggap berpotensi menyudutkan umat Islam dan mendiskriminasikan komunitas Muslim di negara berjuluk Negeri Tirai Bambu itu.  Salah satunya masalah penanganan terorisme.

Rencana itu pun mendapat penolakan dari umat Islam, terutama Muslim Uighur. Mereka khawatir undang-undang ini hanya akan menambah deretan larangan praktik keagamaan atau eskalasi diskriminasi.

Seorang Muslim Uighur di bagian timur Xinjiang mengatakan, undang-undang ini membuat pelaksanaan ibadah menjadi terbatas dan dikhawatirkan akan menimbulkan hal-hal buruk.

Menurut South China Morning Post, Direktur Komite Tetap Xinjiang Regional Nayim Yassen mengatakan, rancangan undang-undang melawan terorisme dan ekstremis agama ini merupakan fokus utama kerja legislatif tahun ini.

Provinsi terbesar di Cina, Xinjiang, memang merasa terguncang dengan adanya kekerasan dalam beberapa tahun terakhir. Kekerasan menargetkan anggota masyarakat Uighur, kantor polisi, dan gedung-gedung pemerintah.

Pada 2014, komunitas Muslim Uighur dikaitkan dengan serangan pisau di Kota Kunming. Dilansir dari Hindustan Times, insiden itu menewaskan 30 orang di sebuah stasiun kereta api. Dan, juga terdapat bom bunuh diri di Lapangan Tiananmen di Beijing.

Cina menuding teroris lokal. Namun, komunitas Muslim Uighur menyebutkan, serangan teroris merupakan hasil dari kebijakan Pemerintah Cina yang menindas dan tidak adil terhadap komunitas Muslim. 

Seperti larangan negara terhadap Muslimah mengenakan burqa di tempat umum. Selain itu, pemerintah juga membuat peraturan untuk melarang pemuda Muslim memasuki masjid di Xinjiang.

Meskipun perincian lengkap dari undang-undang ini belum dipublikasikan, Nayim Yassen menyebutkan bahwa proses penyusunan telah membuat kemajuan yang signifikan.

Direktur Hak Asasi Manusia Muslim Uighur Alim Seytoff mengatakan, RUU ini kemungkinan besar akan melarang praktik keagamaan Muslim etnis Uighur. Selain itu, RUU ditakutkan berusaha untuk mencairkan keyakinan agama mereka dan sekularisasi generasi baru Uighur.

Rencana ini tampak dari sosialisasi belum lama ini oleh Pemerintah Cina. Mereka membuat pemberitahuan publik di kota-kota dan peringatan kepada orang tua bahwa keterlibatan mereka, tak terkecuali anak-anak, dalam kegiatan keagamaan akan dikirim ke penjara.

Jika terbukti terlibat, akan dipenjara tiga sampai tujuh tahun. Xinjiang adalah rumah bagi 12 juta orang Uighur dan perjuangan mereka terhadap kebebasan beragama baru saja dimulai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement