Senin 22 Feb 2016 06:06 WIB

Mencegah Bencana Kemanusiaan

KH Didin Hafidhuddin
Foto:
Mantan ketua MK Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendapat pakar hukum tata negara dan mantan ketua Mahkamah Konstitusi RI Prof Mahmud MD sangat tepat bahwa LGBT sebagai gerakan yang diorganisasi harus dilarang di negara kita, tapi LGBT sebagai penyakit harus dibantu dan yang terkena LGBT harus diselamatkan.

Menurut Mahfud, sama dengan problem sosial lainnya, LGBT perlu ditertibkan oleh negara sesuai dengan hukum dan konstitusi. Para pendukung LGBT tidak tepat menggunakan dalih hak asasi manusia (HAM) untuk memperjuangkan hak-haknya.

Dalam sistem negara demokrasi tidak boleh ada tirani minoritas karena setiap orang atau perkumpulan orang harus menghormati hak-hak orang lain yang berbeda. Untuk itu, marilah kita cegah bencana kemanusiaan yang bakal terjadi akibat menjamurnya LGBT di Tanah Air kita.

LGBT sangat membahayakan kehidupan beragama, ketahanan keluarga, dan budaya bangsa. LGBT bertentangan dengan ajaran Islam dan ajaran semua agama. LGBT bertolak belakang dengan kepribadian dan budaya bangsa Indonesia.

Mayoritas masyarakat Indonesia menolak legalisasi LGBT. Organisasi umat, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4), dan lainnya, telah menyampaikan pernyataan sikap menolak legalisasi komunitas LGBT serta menyarankan rehabilitasi terhadap mereka yang mengalami orientasi seksual menyimpang dari fitrah kemanusiaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement