Senin 22 Feb 2016 06:06 WIB

Mencegah Bencana Kemanusiaan

KH Didin Hafidhuddin
Foto:
Larangan pernikahan sejenis (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seiring dengan itu, kita berharap kepala negara dan kementerian terkait, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta pemerintah daerah seluruh Indonesia memiliki sikap tegas dan melakukan langkah konkret untuk membendung dan mengatasi merebaknya fenomena LGBT sebelum terlambat.

Pernyataan Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon pada 2007 yang menyerukan semangat antidiskriminasi terhadap komunitas LGBT, secara tersirat menggambarkan betapa LGBT menjadi ancaman bahaya serius bangsa-bangsa yang beragama.

Kita tahu tuntutan legalisasi pernikahan sesama jenis merupakan salah satu agenda perjuangan kaum gay dan lesbi di dunia dewasa ini, termasuk di Indonesia.

Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak memberi tempat bagi perkawinan sesama jenis. Oleh karena itu, kita wajib mewaspadai setiap upaya untuk mengamendemen UU Perkawinan atau uji materi UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi dengan memasukkan materi legalisasi perkawinan sesama jenis.

Pemerintah tidak boleh lemah dan ragu menghadapi gerakan para pendukung LGBT. Perlakuan semena-mena terhadap para pelaku LGBT memang tidak dibenarkan, tetapi bukan berarti membela mereka untuk mendapatkan hak-haknya secara salah dan keliru.

Para ahli psikologi Islam mengatakan, LGBT tetap merupakan sebuah penyakit dan perlu penyembuhan. Menurut Prof Dadang Hawari dalam buku Pendekatan Psikoreligi pada Homoseksual, penyakit homo/lesbi bisa diobati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement