Senin 22 Feb 2016 06:06 WIB

Mencegah Bencana Kemanusiaan

KH Didin Hafidhuddin
Foto:
Anak-anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para orang tua dan guru diingatkan untuk lebih peka terhadap perkembangan anak sebab gaya hidup LGBT sudah mulai mengancam anak-anak. Pemberitaan tersebut mendapat somasi dari organisasi pendukung LGBT.

Dalam waktu bersamaan, tujuh pejabat negara dituntut oleh organisasi LGBT karena memberikan penolakan atas gerakan LGBT.

Hal ini menggambarkan betapa gerakan LGBT menjadi persoalan serius umat Islam dan bangsa Indonesia, di samping masalah narkoba, terorisme, dan aliran-aliran sesat yang selalu muncul atau dimunculkan di Tanah Air kita.

Menghadapi fenomena LGBT, masyarakat sangat berharap peran pemerintah untuk mencegah perkembangannya agar tidak membawa kerusakan lebih parah dalam kehidupan bangsa.

Pemerintah merupakan institusi yang punya kewenangan untuk melarang atau membolehkan suatu organisasi, kewenangan memblokir situs internet yang mempropagandakan LGBT, dan sebagainya.

Konon, Rusia yang selama ini dikenal sebagai negara ateis justru memiliki undang-undang anti-gay yang melarang propaganda homoseksualitas di negara tersebut.

Pemerintah tidak boleh menoleransi organisasi atau komunitas yang memperjuangkan hak-hak LGBT karena akan memiliki dampak luar biasa di masyarakat dan berarti membiarkan pelanggaran terhadap dasar negara, terutama Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.

Kita tidak boleh bersikap seperti digambarkan dalam cerita burung unta yang menyembunyikan kepalanya di bawah tumpukan pasir untuk menghindari bahaya angin badai di Gurun Sahara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement