REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan pihaknya masih terus mengawal pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Saat ini proses pembentukan BPKH masih dalam harmonisasi di beberapa kementerian.
"Peraturan Pemerintah (PP) terkait BPKH telah berada di meja Presiden dan sedang dalam proses harmonisasi dengan Kemenkumham, Kementrian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan," ujar dia, Senin (15/2).
Setelah PP terbentuk, pihaknya akan segera membentuk panitia seleksi dan badan pengawas. Selama ini memang pembentukan BPKH terkesan agak lama karena di internal pemerintah saat ini melakukan efisiensi badan-badan dan komisi-komisi.
BPKH telah menjadi amanat undang-undang sehingga tidak mungkin dilanggar. Pihaknya pun masih memerlukan waktu untuk sosialisasi di internal pemerintah.
Sosialisasi ini juga terkait isi dari PP tersebut. Perlu secara detail membahas format dari badan tersebut, apakah hanya berada di pusat saja atau harus memiliki perwakilan di provinsi hingga kabupaten/kota.
Pihaknya juga harus membahas mengenai mekanisme dan struktur hubungan koordinasi yang semuanya akan dituangkan kedalam PP BPKH. Namun Lukman belum dapat memastikan kepastian waktu dari terbentuknya badan ini.