Kamis 18 Jun 2026 14:01 WIB

Penuhi Panggilan KPK, Bos Maktour Diperiksa Penyidik

Fuad hadir setelah dua kali tak memenuhi panggilan KPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: A.Syalaby Ichsan
Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) usai diperiksa oleh KPK selama sekitar 10 jam pada Senin (26/1/2026). Fuad masih berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Foto: Rizky Surya/Republika
Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM) usai diperiksa oleh KPK selama sekitar 10 jam pada Senin (26/1/2026). Fuad masih berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Pemilik perusahaan travel PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur akhirnya menjawab panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Kamis (18/6/2026). Fuad  dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus korupsi kuota haji tambahan. 

"Saksi FHM hadir memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan terkait penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis (18/6/2026). 

Baca Juga

KPK baru mengonfirmasi kedatangan Fuad. Meski demikian, Budi belum menjelaskan materi apa yang diusut penyidik dari Fuad. Adapun Fuad tengah mengikuti pemeriksaan hingga saat ini. “Saat ini saksi sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Budi. 

Tercatat, Fuad hadir setelah dua kali tak memenuhi panggilan KPK. Pertama, Fuad tak hadir dalam pemeriksaan pada 2 Juni dengan alasan mengikuti ibadah haji. Kedua, Fuad kembali mangkir saat dipanggil pada 15 Juni dengan dalih kelelahan pasca ibadah haji. 

photo
Komisaris PT Raudah Eksati sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (kedua kanan) dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026). - (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

KPK bakal mengorek keterangan Fuad karena diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan. KPK mencurigai Fuad mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan dari proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para PIHK.

Dalam kasus ini, KPK sudah lebih dulu menetapkan Yaqut menjadi tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yaitu Ismail Adham sebagai petinggi Maktour sekaligus anak buah Fuad Hasan dan Asrul Azis Taba selaku ketua umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) pada 30 Maret. Keduanya diduga berperan pengaturan pembagian dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk memberikan kickback kepada pihak Kemenag. Keduanya baru ditahan KPK pada 8 Juni 2026. 

photo
Jamaah haji dari berbagai negara melaksanakan Tawaf Wada mengelilingi Kabah, Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (9/6/2026). Pelaksanaan tawaf perpisahan tersebut menjadi penutup seluruh rangkaian ibadah haji sebelum para jamaah meninggalkan Makkah menuju ke negara asal. - (ANTARA FOTO/Citro Atmoko)

 

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi