REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fatwa ulama akan menjadi pegangan umat dalam menjalankan syariat. Untuk itulah, mufti (orang yang memberikan fatwa) merupakan ulama-ulama yang memiliki kompetensi dari segi ilmu dan pengalaman hidup. Banyak bekal yang harus dimiliki untuk menjadi mufti.
Jumhur ulama bersepakat untuk memberi persyaratan yang harus dipenuhi seorang mufti. Syarat-syarat tersebut mencakup syarat umum, syarat pokok, dan syarat pelengkap. Syarat umum yakni baligh, Muslim, sehat pikiran, dan cerdas.
Sementara, syarat pokok mencakup menguasai kandungan Alquran beserta ilmu-ilmunya yang mencakup ayat-ayat hukum, asbabun nuzul, nasakh-mansukh, takwil-tanzil, makiyah–madaniyah, dan sebagainya. Selain itu juga hafal dan menguasai berbagai hadis Nabi SAW dengan seluk-beluk asbabul wurud, periwayatan, ilmu mustalah, dan sebagainya.
Seorang mufti juga harus mahir berbahasa Arab berikut dengan kaidah-kaidah dan pengetahuan tentang literatur bahasa, yaitu ilmu nahwu-sharaf, balaghah, mantiq, bayan, ma'ani, adab, fiqhul lughah, dan sebagainya. Selanjutnya, mufti harus memahami dan menguasai ilmu ushul fikih beserta qawaid fiqhiyyahnya.
Sedangkan, syarat-syarat pelengkap yakni berwawasan luas, mengetahui seluk-beluk khilafiyah, serta punya kompetensi untuk berijtihad dalam masalah yang belum ada pemecahannya dari segi hukum.
Farena fatwa merupakan produk dari sebuah ijtihad yang didefenisikan sebagai usaha sungguh-sungguh dalam menggunakan segala kesanggupan untuk mengeluarkan hukum syara' dari kitabullah dan hadis Rasul.