Rabu 30 Dec 2015 18:52 WIB

DSN MUI Segera Luncurkan Fatwa Anuitas

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Indah Wulandari
Fatwa (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Fatwa (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) sudah pada tahap akhir menerbitkan fatwa anuitas.

Wakil Ketua BPH DSN MUI Jaih Mubarok mengatakan, fatwa anuitas di DSN sendiri sudah rampung dan sudah disahkan pada 22 Desember 2015 lalu dan segera akan diterbitkan.

Saat ini sedang masuk tahap perbaikan untuk mengakomodir masukan-masukan dari pleno DSN. Akad yang digunakan didalamnya adalah akad hibah-tanahud.

''Otoritas Jasa Keuangan (OJK) insya Allah sudah tahu karena perwakilan OJK hadir dalam pengesahan fatwa itu,'' ungkap Jaih, Selasa (29/12) malam.

OJK berencana melakukan regulasi kelembagaan dana pensiun syariah dalam peraturan tersendiri. OJK sendiri masih menunggu fatwa DSN tentang anuitas yang menjadi salah satu landasan peraturan itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement