Senin 14 Dec 2015 22:33 WIB

Pemerintah Kaji Penerapan Aturan Batas Minimal Biaya Umrah

Jamaah Umrah
Foto: ROL/Agung Sasongko
Jamaah Umrah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin berpendapat, masyarakat adalah pihak yang paling diuntungkan dengan adanya perbaikan kualitas penyelenggaraan umrah. Sebab, kata Menag, masyarakat tidak akan dirugikan oleh sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang nakal yang kemudian menipu calon jamaah umrah.

Pernyataan Menag itu terkait pemberitaan yang mengatakan pemerintah akan mengambil alih penyelenggaraan umrah dari swasta. “Jadi sekali lagi pemerintah tidak sedang ingin mengambil alih, tapi yang sedang dilakukan adalah membangun sistem penyelenggara ibadah umrah,” kata dia lewat siaran pers yang diterima Republika.co.id, di Jakarta, Senin (14/12).

Baca Juga: Menag Bantah Pemerintah Ambil Alih Penyelenggaraan Umrah)

Disinggung mengenai regulasi yang sedang disiapkan, Menag mengaku sedang mengkaji penerapan aturan batas minimal biaya umrah. Pasalnya, selama ini ditemukan beberapa travel umrah yang menawarkan biaya yang sangat murah dan tidak masuk akal.

“Ada (travel umrah) yang begitu murah sekali menyebarkan kepada masyarakat yang menurut kita itu tidak mungkin. Misalnya, di bawah 1.000 dolar AS orang bisa berumrah. Sekarang pesawatnya saja pulang pergi berapa, belum hotelnya selama di sana,” kata Menag.

“Oleh karenanya, harus ada batas minimal biaya umrah itu berapa. Ini yang sedang kita hitung,” imbuhnya.

Selain itu, Kemenag juga menjalin kerja sama dengan Kedutaan Besar Arab Saudi dalam proses pengeluaran visa jamaah umrah. Ke depan, proses pengeluaran visa baru bisa dilakukan setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

Misalnya, memiliki tiket pulang pergi, tidak hanya sekali jalan saja, tetapi juga kembalinya. Di samping itu, hotelnya juga harus jelas, jadwal selama berada di Tanah Suci juga pasti.

“Kalau itu semuanya terpenuhi, kita berharap visa baru dikeluarkan. Hal-hal seperti itu yang sedang kita proses,” ucap Menag.

Sebelumnya diberitakan, keputusan pemerintah mengambil alih penyelenggaraan umrah sudah final. Namun, pelaksanaannya tidak serta-merta sekaligus.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Ahda Barori mengatakan, pemerintah tetap akan mengambil-alih penyelenggaraan umrah. "Meski ada penolakan dari beberapa penyelenggara haji khusus dan umrah," kata Ahda di Jakarta seperti disadur dari Antaranews, Jumat (11/12).

Ia yakin jika penyelenggaraan umrah diselenggarakan Ditjen PHU akan memberi jaminan jemaah dapat menunaikan ibadahnya di Tanah Suci, Saudi Arabia. Tekad pemerintah untuk mengambil alih penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) sudah bulat, bukan lagi wacana.

Terlebih lagi, dari sisi dukungan dari Kementerian PAN dan RB, struktur untuk eselon dua di Ditjen PHU sudah disetujui. Tinggal diisi personilnya saja. "Jadi, tekad kita sudah bulat," ungkap Ahda lagi.

(Baca Juga: Pemerintah akan Ambil Alih Penyelenggaraan Ibadah Umrah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement