Jumat 04 Dec 2015 21:32 WIB

Wajib Militer di Dunia Islam

Rep: Nashih Nasrullah/ Red: Agung Sasongko
Wajib Militer (Ilustrasi)
Foto: Arsip Nasional
Latihan Militer

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Prof Ahmad bin Musfir bin Mu'jib al-Utaibi, anggota Dewan Pendidikan Pasukan Khusus Arab Saudi, menjelaskan kebijakan wamil yang diberlakukan oleh otoritas negara Muslim boleh dilakukan, bahkan di titik tertentu status hukumnya bisa meningkat menjadi wajib.

Ini dilakukan sebagai upaya untuk memperkuat militer negara Muslim dan bentuk propaganda unjuk kekuatan terhadap musuh. Selain merujuk pada surah al-Anfal ayat 60, al-Utaibi mendasari pendapatanya itu dengan Hadis Riwayat at-Turmudzi. Rasulullah SAW pernah menyinggung soal 'militerisasi' di tiga wilayah utama, yaitu Syam, Irak, dan Yaman.

Meski dalam kajian fikih, hukum pemaksaan apa pun bentuknya secara prinsip tidak diperbolehkan. Tetapi, bagi otoritas negara yang memiliki pertimbangan maslahat atas kebijakan pertahanan negara, pemaksaan tersebut diperkenankan.

Apalagi, bila negara berada dalam suasana konflik dan menjadi target musuh. Penerapan wamil pada kondisi seperti ini malah mendatangkan manfaat. Mereka yang menolak dan lari dari kewajiban ini pun bisa dikategorikan berdosa.

Kendati demikian, al-Utaibi memberikan garis-garis tegas pengecualian. Wamil ini tidak boleh diwajibkan, antara lain, kepada orang yang sakit, anak kecil, orang cacat, anak yatim, atau lelaki yang menjadi tulang punggung keluarga. Catatan lainnya, wamil tidak boleh dilakukan oleh Muslim yang tinggal di negara non-Muslim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement