REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Begitu istilah wajib militer (wamil) dipopulerkan saat Revolusi Prancis meletus pada 1789, sebagian besar negara di dunia pun makin leluasa menggunakan skema ini untuk memperkuat angkatan militer mereka. Meski, sebetulnya praktik wamil ini tentu pernah mengakar kuat di tiap catatan sejarah lampau masing-masing negara.
Di negara-negara Islam, praktik wamil pun memunculkan kemuskilan dan perdebatan. Bagaimana pandangan fikih Islam terhadap pemberlakuan kebijakan ini.
Pertama, terkait terma dan kriteria jihad, kedua, tentu wamil itu sendiri yang dalam bahasa fikih kontemporer disebut dengan at-tajnid al-ijbari, dan yang terakhir, yakni pendidikan militer, dalam bahasa Alquran surah al-Anfal ayat 60 disebut dengan i'dad.