REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengimbau seluruh pihak berwenang menaati prosedur. LPPOM menyebut, metode uji cepat tidak bisa dijadikan kesimpulan akhir dalam pengujian kandungan babi dalam pangan.
"Kami imbau kepada semua pihak untuk tidak mengambil keputusan awal dengan metode ini (metode uji cepat)," kata Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, Jumat (27/11).
(Baca: LPPOM MUI: Solaria Halal)
Sebelumnya, tim Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Balikpapan menggelar inspeksi mendadak (sidak) dengan metode uji cepat. Lukman mengimbau seluruh pihak untuk menempatkan masalah sesuai tempatnya. Jika tidak terjadi kesalahan maka jangan sampai disalahkan.
Ia mengaku, hasil uji cepat tidak perlu disampaikan ke publik melainkan justru untuk bahan pemeriksaan awal guna dibuktikan dengan metode yang lebih akurat.
LPPOM mengaku, dalam sistem jaminan halal yang diterapkan ke perusahaan, pemegang sertifikat halal wajib menaati sejumlah aturan. Di antaranya yakni konsistensi bahan baku dan kewajiban memiliki auditor halal internal.
"Selama pengawasan yang berlangsung kami (LPPOM MUI) tidak menemukan temuan yg berarti apalagi mengarah pada pergantian bahan baku mengandung babi. Kami juga berhak melakukan sidak minimal setahun sekali," kata Lukman.
(Baca Juga: LPPOM MUI Tunggu Uji Sampel Solaria)
Lukman menegaskan, pihaknya bertanggung jawab dan percaya diri dalam kehalalan produk Solaria. "Kami tidak membela perusahaan, kami mengungkap fakta," ujar Lukman.