Jumat 27 Nov 2015 17:40 WIB

Benarkah Dilarang Warnai Rambut dengan Warna Hitam?

Rep: Hanan Putra/ Red: Agung Sasongko
Mewarnai rambut
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendapat yang mengharamkan mewarnai rambut dengan warna hitam ini banyak dipegang di Tanah Air. Secara umum, umat Islam di Indonesia mayoritas bermazhab Syafi'iyah. Jadi, bagi penganut Mazhab Syafi'i yang awam dalam hal hukum, tentu lebih disarankan mengikuti pandangan imam mazhabnya.

Kendati syariat Islam memperbolehkan mewarnai rambut, ada adab-adab Islami yang perlu diperhatikan. Kandungan pewarna yang biasa dipakai para sahabat Nabi adalah hinna dan katam. Zat pewarna rambut ini berwarna merah, sedangkan katam adalah pewarna dari pohon Yaman yang mengeluarkan zat pewarna hitam kemerah-merahan.

Jika tidak memakai pewarna jenis ini, pastikan zat pewarna tidak menutupi pori-pori rambut yang menghalangi sampainya air wudhu. Di samping itu, bahan pewarna yang dipakai harus terjamin aman dan kehalalannya.

Selanjutnya, model rambut yang diwarnai tidak boleh menyerupai orang-orang kafir. Sabda Nabi SAW, "Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia bagian dari mereka." (HR Abu Daud).

Bagi para Muslimah yang mewarnai rambut hendaklah diniatkan untuk bersolek bagi suami. Hadis Nabi SAW, "Seorang wanita dilarang berhias untuk selain suaminya." (HR Ahmad, Abu Daud, dan An Nasa'i). Jadi, bukan menjadi ajang pamer aurat kepada lawan jenis. Wallahu alam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement