Jumat 27 Nov 2015 17:40 WIB

Benarkah Dilarang Warnai Rambut dengan Warna Hitam?

Rep: Hanan Putra/ Red: Agung Sasongko
Mewarnai rambut
Foto: Prayogi/Republika
Pasangan suami istri (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kalangan ulama Hanafiyah dan Abu Yusuf berpendapat, mewarnai rambut dengan warna hitam diperbolehkan secara mutlak. Apakah untuk pemakaian sehari-hari, mempercantik diri di hadapan suami, dan sebagainya.

 

Misalkan, seorang istri yang ingin tampak cantik di hadapan suaminya atau seorang yang ingin tampak berkarisma di ruang publik, dan seterusnya. Berdalil dari keumuman sunah Rasulullah SAW yang menganjurkan tampil menarik di hadapan suami.

Yusuf Qardhawi dalam kitab karangannya, Al-Halal wal Haram fil Islam, menyebutkan, banyak di kalangan para sahabat yang membolehkan menyemir rambut dengan warna hitam. Di antaranya Saad bin Abu Waqqash, Uqbah bin Amir, Hasan, Husain, dan Jarir.

Sedangkan, pendapat yang masyhur dari kalangan Mazhab Syafi'iyah mengharamkan penggunaan warna hitam untuk mewarnai rambut. Pengecualian warna hitam hanya untuk mereka yang pergi berperang. Adapun untuk penggunaan sehari-hari tidaklah diperbolehkan.

Kalangan Syafi'iyah berdalil dengan hadis Rasulullah SAW, "Akan ada di akhir zaman kaum yang menyemir rambutnya seperti bulu merpati (hitam). Maka dia tidak mencium bau surga." (HR Abu Daud).

Imam Syarwani dari Mazhab Syafi'iyah dalam Hawasyi As-Syarwani (9/375) menyebutkan, mengecat rambut dengan warna hitam adalah haram kecuali bagi mujahid yang akan berperang dengan kaum kafir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement