Jumat 27 Nov 2015 17:40 WIB

Benarkah Dilarang Warnai Rambut dengan Warna Hitam?

Rep: Hanan Putra/ Red: Agung Sasongko
Mewarnai rambut
Foto: Antara
warna rambut kecokelatan jadi tren 2015

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam hadis Nabi SAW disebutkan, "Ubah warna uban kalian dan jauhi warna hitam." (HR Muslim). Hadis ini menjadi dalil pembolehan untuk mewarnai rambut.

Hadis ini juga sebagai anjuran Rasulullah SAW agar umatnya berbeda dari Yahudi dan Nasrani yang dikenal tidak mewarnai rambut mereka. "Ubahlah (warna) uban dan jangan serupa dengan Yahudi." (HR Nasai dan Tirmizi).

Soal warna rambut, para ulama bersepakat membolehkan seluruh warna, kecuali warna hitam. Adapun warna hitam, terdapat perbedaan pendapat para ulama berdasarkan tujuan dari mewarnai rambut tersebut.

Ulama bersepakat, jika bertujuan untuk penipuan, mayoritas ulama mengharamkannya. Orang yang sejatinya sudah tua bisa menipu agar tampak muda kembali karena rambutnya tak beruban.

Jika tujuannya seperti ini, tentu tidak diperbolehkan. Demikian diterangkan dalam Al-Fatawa Al-Hindiyah (44/45) dari kalangan Mazhab Hanafiyah, Al-Fawakih Ad-Dawani (8/191) dari kalangan Mazhab Maliki, Matolib Ulin Nuha (1/195) dari kalangan Mazhab Hanbali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement