Rabu 18 Nov 2015 10:42 WIB

Revisi Aturan Pendirian Rumah Ibadah, Menag Ingin Masukan dari Tokoh Agama

Rep: c 35/ Red: Indah Wulandari
Rumah ibadah (Ilustrasi)
Rumah ibadah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan merevisi Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 antara Mendagri  dan Menteri Agama tentang pedoman bagi kepala daerah untuk membina kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.

Di sisi lain, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menilai mustahil jika revisi tersebut tidak melibatkan pemangku kepentingan, dalam hal ini tokoh-tokoh agama dan majelis agama.

"Revisi itu mengarah pada kebaikan, bukan peniadaan. Negara sebesar Indonesia tentu membutuhkan aturan sebagaimana rumah ibadah itu didirikan, bagaimana mekanismenya, prosedurnya, dan lain sebagainya. Tentu jika aspirasi itu besar terkait itu, maka pemerintah sangat membuka diri," tutur Menag di gedung Kemenag Thamrin, Selasa (17/11).

Lebih lanjut, Menag Lukman menjelaskan bahwa PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 itu adalah hasil musyawarah panjang dari majelis agama Indonesia selama kurang lebih empat bulan.

Sudah belasan kali para wakil dari MUI, PGI, KWI, Parisada Hindu, dan Walubi melakukan pertemuan. Sementara, menurut dia, tidak ada satupun klausul atau ayat yang datang dari pemerintah.

Sehingga PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 itu sepenuhnya merupakan hasil musyawarah kesepakatan majelis-majelis agama. Sedangkan pemerintah hanya sebagai fasilitator saja.

"Kalaupun ada revisi, tentulah kita kembalikan kepada mereka, majelis agama, ormas keagamaan, dan tokoh-tokoh keagamaan, bagaimana sebaiknya," katanya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement