Ahad 15 Nov 2015 17:32 WIB

Soal Harta Karun, Ini Pandangan Ulama

Rep: Hanan Putra/ Red: Agung Sasongko
Harta karun.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Terkait dengan harta terpendam ini adalah persoalan zakat. Menurut jumhur ulama, yang dikenakan zakat adalah harta yang bersifat rikaz, yaitu harta terpendam yang berasal dari zaman Jahiliah karena harta itu menjadi milik penemunya. Sedangkan harta yang bersifat ma'adin seperti emas, perak, besi dan tembaga, tidak dikenakan zakat karena harta itu menjadi milik negara.

Menurut ulama mazhab Hanafi, harta rikaz dikenakan zakat dengan jumlah seperlima dari harta dan sisanya bagi orang yang menemukan harta tersebut. Alasan mereka adalah sabda Rasulullah SAW, "Terhadap harta rikaz itu (dikenakan zakat) seperlima harta." (HR Jamaah ahli hadis dari Abu Hurairah).

Namun, mereka membedakan antara rikaz yang bersifat beku yang harus diolah (emas, perak, besi, dan tembaga) dengan harta yang bersifat cair, seperti minyak dan gas. Untuk harta yang bersifat beku, dikenakan zakat, sedangkan harta yang bersifat cair tidak dikenakan zakat.

Untuk harta yang bersifat kanz yang berasal dari zaman Jahiliah, menurut kesepakatan para ulama fikih, wajib dikeluarkan zakat sebesar seperlima bagian untuk perbendaharaan negara. Sisanya, menurut sebagian ulama, adalah untuk penemu, baik ditemukan di tanah yang telah dikuasal seseorang maupun di tanah yang sama sekali belum dimiliki orang.

Sebagian ulama lain menyatakan, jika harta itu ditemukan di tanahnya sendiri atau di tanah yang belum dikuasai seseorang, sisa harta itu menjadi miliknya. Apabila ditemukan di tanah yang telah dikuasai seseorang, sisa harta itu untuk pemilik pertama dari tanah itu, jika masih hidup, atau untuk ahli warisnya. Apabila pemilik atau ahli warisnya tidak dikenal lagi, sisa harta itu menjadi milik negara.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement