Ahad 15 Nov 2015 17:32 WIB

Soal Harta Karun, Ini Pandangan Ulama

Rep: Hanan Putra/ Red: Agung Sasongko
Harta karun.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk harta ma'adin, ulama mazhab Maliki berpendapat, seluruh bentuk harta ma'adin tidak bisa dimiliki seseorang, melainkan menjadi milik negara karena seluruh tanah dikuasai negara untuk kepentingan bersama. Adapun ulama dari mazhab Hanafi mengatakan, harta ma'adin dapat dimiliki seseorang apabila tanah yang menyimpan harta itu miliknya. Jika tanah itu milik negara, harta terpendam di dalamnya menjadi milik negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.

Apabila harta terpendam itu terdapat dalam tanah yang tidak dimiliki seseorang maupun negara, maka harta itu menjadi milik orang yang menemukannya.

Untuk harta kanz, menurut ulama Mazhab Hanafi, apabila harta itu disimpan orang setelah Islam menguasai daerah tersebut, maka harta itu tidak boleh dimiliki penemunya. Harta ini dianggap berstatus luqatah (harta temuan) yang wajib diumumkan di tengah-tengah masyarakat agar diketahui pemiliknya serta dapat dikembalikan kepadanya.

Apabila pemiliknya tidak diketahui, harta itu disedekahkan kepada fakir miskin untuk mereka manfaatkan. Namun harta kanz yang berasal dari zaman jahiliah, menurut kesepakatan para ulama fikih, boleh diambil penemunya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement