Senin 12 Oct 2015 19:49 WIB

Badan Pengelolaan Keuangan Haji Harus Mulai Tahun Ini

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Erik Purnama Putra
 Sejumlah jamaah haji asal Medan dan Padang Lawas Utara tiba di Asrama Haji Medan, Sumatera Utara, Rabu (30/9).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Sejumlah jamaah haji asal Medan dan Padang Lawas Utara tiba di Asrama Haji Medan, Sumatera Utara, Rabu (30/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) harus sudah berjalan tahun ini. Hal tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji.

Direktur Pengelolaan Keuangan Haji Kemenag Ramadhan Harisman mengatakan, melalui BPKH, pengelolaan keuangan haji akan memberikan dampak peningkatan kualitas penyelenggaran haji. 

Selain itu, keberadaan BPKH, menurut Ramadhan, turut berdampak pada efisiensi dan rasionalitas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). "‎Undang-Undang 34 Tahun 2014 memberikan amanat bahwa BPKH bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji, efesiensi sekaligus rasionalitas terkait BPIH, dan harus memberikan kemaslahatan bagi umat Islam,” kata Ramadhan di Jakarta, Senin (12/10).

Jamaah haji akan mendapatkan manfaat dari dana yang disimpan secara transparan dan akuntabel. ‎Menurut dia, akumulasi nilai manfaat dari dana jamaah dimungkinkan membuat BPIH turun.

Kehadiran BPKH juga semakin membuka peluang investasi lebih luas. Tujuannya yakni untuk mengembangkan nilai manfaat dana haji bukan hanya sekadar deposito dan sukuk. BPKH akan lebih mampu mendapatkan imbal hasil pengembalian dana haji yang lebih besar pada setiap tahunnya.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Abdul Djamil mengatakan, BPKH didorong untuk menerapkan sistem syariah dalam pengelolaannya. Hal itu agar pengelolaan dana tidak melenceng dari nilai dan ajaran Islam. 

Lantaran pengelolaan dana haji menjadi kewenangan BPKH, karena itu dana di atas Rp 40 triliun disarankan untuk diinvestasikan. Selama ini, dana setoran awal haji sebesar Rp 25 juta masuk dalam deposito, sebelum digunakan untuk menutupi kebutuhan biaya haji, termasuk operasional.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement