Kamis 08 Oct 2015 15:36 WIB

Korban Aturan Kaku, Sejumlah Guru Madrasah Honorer tak Dapat Insentif

Rep: Marniati/ Red: Andi Nur Aminah
Siswa madrasah (ilustrasi).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Siswa madrasah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Sejumlah guru madrasah non PNS atau honorer tidak mendapatkan insentif dari pemerintah daerah. Menanggapi hal itu, pengamat pendidikan Islam, Didin Hafidhuddin mengatakan menandakan adanya aturan formal yang kaku. Pengamat Pendidikan Islam, Didin Hafidhuddin mengatakan pemerintah daerah masih beranggapan urusan pendidikan keagamaan menjadi tanggungjawab pemerintah pusat bukan pemerintah daerah.

"Kalau memang tidak ada keinginan kuat pejabat pemerintah daerah untuk membuat peraturan memang akan begitu. Maka jika ada kemauan bisa saja lewat peraturan daerah yang memungkinkan guru madrasah mendapatkan bantuan," ujar Didin, Kamis (8/10).

Ia menjelaskan, seharusnya semua guru mendapatkan perhatian yang sama dari pemerintah. Baik guru madrasah ataupun bukan.  Ini dikarenakan para guru sama-sama mengabdi kepada negara dan mencerdaskan kehidupan anak bangsa.

Kalaupun ada peraturan yang dinilai menghambat pemberian insentif kepada guru madrasah non PNS maka pemerintah terkait harus mencarikan jalan keluarnya. Sehingga guru madrasah juga bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah. Ia berharap semua pihak memberikan perhatian kepada hal ini, termasuk kementerian dalam negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement