REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tidak hanya bagi wanita, laki-laki pun memerlukan alat kosmetika, seperti handbody lotion, roll-on, pembersih wajah, parfum, dan sejenisnya. Bukan hanya untuk alasan kecantikan dan merias tubuh, melainkan juga untuk menjaga kebersihan. Namun, bagaimana hukumnya jika peralatan kosmetika tersebut mengandung alkohol?
Pakar Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Zulies Ikawati menerangkan, keberadaan alkohol sebagai pelarut dalam obat dan kosmetika sangatlah dibutuhkan. Alkohol jenis etanol dan metanol sangat baik sebagai pelarut bahan baku obat dan kosmetik. Ada di antaranya yang tidak dapat larut, kecuali hanya dengan alkohol. Lalu, bagaimanakah jadinya menggunakan kosmetika berbahan alkohol dalam fikih Islam?
Hal ini masih menjadi perdebatan di kalangan fuqaha (ahli fikih) hingga kini. Mereka yang mengharamkannya beranalogi bahwa pemakaian kosmetika beralkohol sama dengan mengonsumsi khamar. Karena, sejatinya alkohol termasuk definisi khamar itu sendiri. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr hukumnya haram.” (HR Muslim).
Bukankah ketika memakai handbody lotion, roll-on, pembersih wajah, dan sejenisnya akan masuk ke pori-pori? Hal ini tak ubahnya seperti pemakaian narkoba dengan jalan suntik. Demikian juga parfum yang beralkohol, apa bedanya dengan konsumsi narkoba dengan cara dihirup? Bukankah sama-sama menghirup sejenis khamar yang diharamkan?
Enam puluh persen dari jenis produk kosmetik, terutama produk perawatan kulit, akan diserap kulit dan masuk ke pembuluh darah. Akibatnya, zat-zat yang terkandung dalam produk tersebut akan mengalir dan diserap tubuh. Inilah alasan ulama yang mengharuskan kosmetik terbuat dari zat-zat yang halal.
Selain itu, ulama yang membolehkan kosmetik beralkohol beranalogi karena senyawa alkohol merupakan zat yang mudah menguap. Misalkan, penggunaan alkohol pada parfum. Alkohol akan menguap dan hanya akan meninggalkan zat pengharum saja.
Di samping itu, ada pula yang beralasan, derivat alcohol, yaitu etanol yang dipergunakan sebagai pelarut obat dan kosmetika sudah berbeda dengan derivat yang dipergunakan untuk campuran khamar. Keduanya juga mempunyai rumus kimia yang berbeda. Jadi, etanol sudah mempunyai zat yang berbeda dan dari khamar sekalipun berasal dari derivat yang sama.