Senin 05 Oct 2015 16:03 WIB

Ini Syarat Donor Organ Tubuh Menurut Ajaran Islam

Rep: Hanan Putra/ Red: Agung Sasongko
Acara donor darah di masjid At-tin, Jakarta
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Acara donor darah di masjid At-tin, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Syekh Yusuf Qardhawi berpendapat, Islam tidak membatasi sedekah pada harta semata-mata, bahkan Islam menganggap semua kebaikan sebagai sedekah. Mendermakan sebagian organ tubuh termasuk bahagian dari kebaikan (sedekah).

Bahkan, menurutnya, tindakan ini termasuk jenis sedekah yang paling tinggi dan paling utama karena tubuh (anggota tubuh) itu lebih utama daripada harta, sedangkan seseorang mungkin saja menggunakan seluruh harta kekayaannya untuk menyelamatkan (mengobati) sebagian anggota tubuhnya. Karena itu, mendermakan sebagian organ tubuh karena Allah SWT merupakan qurbah (pendekatan diri kepada Allah) yang paling utama dan sedekah yang paling mulia.

Kendati demikian, kebolehan yang disampaikan Qardhawi bersifat muqayyad (bersyarat). Seseorang tidak boleh mendonorkan sebagian organ tubuhnya yang justru akan menimbulkan dharar, kemelaratan, dan kesengsaraan bagi dirinya atau bagi seseorang yang punya hak tetap atas dirinya. Demikian juga tidak diperkenankan seseorang mendonorkan organ tubuh yang cuma satu-satunya dalam tubuhnya, misalnya, hati atau jantung. Jika ia donorkan, ia tidak mungkin dapat hidup tanpa adanya organ tersebut.

Qardhawi menegaskan, tidak diperkenankan menghilangkan dharar dari orang lain dengan menimbulkan dharar pada dirinya. Jadi, kaidah la dharara wala dirara tersebut dibatasi kaidah lain yang mengatakan, “tidak boleh menghilangkan dharar dengan menimbulkan dharar yang sama atau yang lebih besar daripadanya.”

Contohnya, tidak memperbolehkan mendermakan organ tubuh bagian luar, seperti mata, tangan, dan kaki. Mungkin hal dapat menghilangkan dharar orang lain, tapi ia menimbulkan dharar pada diri sendiri yang lebih besar. Begitu pula halnya organ tubuh bagian dalam yang berpasangan, tetapi salah satu dari pasangan itu tidak berfungsi atau sakit. Maka organ ini dianggap seperti satu organ.

 

Hal itu merupakan contoh bagi yang dharar-nya menimpa salah seorang yang mempunyai hak tetap terhadap penderma (donor), seperti hak istri, anak, suami, atau orang yang berpiutang (mengutangkan sesuatu kepadanya).

 

Di samping itu, muqayyad yang diberikan Qardhawi juga harus mendapat izin dari orang yang mempunyai hak atas dirinya. Jika istri, harus seizin suami dan anak harus seizin orang tuanya. Sementara itu, pendonor haruslah orang dewasa dan berakal sehat. Tidak boleh seorang anak kecil mendonorkan organ tubuhnya karena ia tidak tahu persis kepentingan dirinya. Demikian pula halnya orang gila. Begitu juga seorang wali, ia tidak boleh mendonorkan organ tubuh anak kecil dan orang gila yang dibawah perwaliannya.

Qardhawi juga membatasi muqayyad kebolehan fatwanya tidak boleh mendonorkan kepada orang kafir harbi (non-Muslim yang memerangi orang Islam) dan orang murtad.

Dalam menolong, diprioritaskan menolong orang Islam terlebih dahulu, baru non-Muslim. Demikian juga dianjurkan untuk menolong kerabat terlebih dahulu dari orang lain. Qardhawi berdalil dengan Alquran, “Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah.” (QS al-Anfal [8]: 75).

Walaupun boleh mendonorkan, Qardhawi tidak memperbolehkan menjualbelikan organ tubuh dengan alasan apa pun. Ia menegaskan, organ tubuh bukanlah properti yang bisa dipertukarkan dan ditawar-menawarkan. Allahu a'lam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement