Selasa 11 Aug 2015 17:16 WIB

Ponpes Itu Bagai 3 in 1

 Santri PPPA Darul Quran melantunkan Shalawat Nabi dalam acara Dzikir Nasional 2014 di Masjid At-Tin, Jakarta, Rabu (31/12).  (Republika/Yasin Habibi)
Santri PPPA Darul Quran melantunkan Shalawat Nabi dalam acara Dzikir Nasional 2014 di Masjid At-Tin, Jakarta, Rabu (31/12). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Masyarakat Pesantren KH Hafidz Taftazani mengatakan, meski kedudukan ponpes masih dikesankan sebagai lembaga pendidikan agama Islam semata, sejatinya menurut dia kini tidak demikian lagi. Ponpes sudah berkembang sedemikian rupa, sudah mampu mengembangkan universitas.

Mengembangkan diri pada bidang pendidikan kebidanan dan kesehatan, termasuk ilmu kemaritiman.

Ponpes ternyata telah mampu melakukan penyesuaian tuntutan zaman. Para kiai yang memimpin lembaga pendidikan tersebut dapat memodernisasi dengan memasukan ilmu-ilmu umum.

Pendek kata, menurut Hafidz, bisa menyesuaikan dengan tuntunan zaman tanpa menghilangkan pentingnya menanamkan ahlak mulia sebagai Islam yang rahmatan lil alamin. Jika bisa dianalogikan, ponpes itu bagai "3 in 1", yaitu melalui satu lembaga pendidikan dapat dipelajari ilmu agama, ilmu umum, dan ilmu kemasyarakatan (sosial).

Jika dicermati sepanjang perjalanannya, ia menambahkan, perkembangan ponpes mengalami pasang surut. Kendati demikian para kiai tetap mengelola lembaga pendidikannya dengan rasa ikhlas.

Memang masih banyak pondok pesantren atau madrasah yang kehidupannya bagai "hidup segan, mati tak mau". Mereka ini perlu dapat bantuan dan perhatian penuh dari pemerintah. Sesuai dengan UU Pendidikan, kini tak ada lagi dikotomi atau pembedaan antara pendidikan umum dengan pendidikan agama .

Sekadar catatan, sebanyak 99 persen pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama adalah swasta dan sebagian besar kehidupannya memerlukan uluran tangan. Menggembirakan, kini sudah banyak guru pondok pesantren atau madrasah diberi bea siswa belajar ke berbagai perguruan tinggi.

Diharapkan mereka jika sudah menamatkan pendidikannya dapat kembali mengabdi ke lembaga pendidikan semula. Dengan cara itu, kualitas pendidikan di pondok pesantren atau madrasah dapat ditingkatkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement