REPUBLIKA.CO.ID,JOMBANG -- Sistem ahlul halli wal aqdi (ahwa) untuk memilih Rais Aam PBNU seharusnya diterapkan pada Muktamar ke-34 mendatang. Hal ini sesuai dengan sidang komisi organisasi yang disepakati, Selasa (4/8).
"Karena Rais Aam waktu itu secara jelas menyampaikan bahwa pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat oleh Rais PWNU atau PCNU. Namun, bila tidak bisa, maka dilakukan pemungutan suara karena itu yang sesuai dengan AD/ART kita," ungkap Ketua PCNU Gresik Khusnul Khuluk, dalam rilisnya, Rabu (5/8).
Ia menyampaikan bahwa sebenarnya pemberlakuan ahwa pada Muktamar ke-33 sudah tidak bisa lagi dilakukan setelah tausiyah KH Mustofa Bishri atau Gus Mus pada saat sidang tata tertib muktamar yang sempat mengalami deadlock.
“Disana kita menemukan kejanggalan, misalnya banyak rois syuriyyah yang tidak bisa ikut dan tidak bisa diwakilkan," paparnya.