Jumat 17 Jul 2015 05:50 WIB

Dialog Multikultural untuk Kerukuman Umat

Kerukunan umat beragama
Foto:

Kegiatan dialog menghasilkan beberapa rekomendasi, antara lain:

1.    Diperlukan revitalisasi kearifan lokal dan simbol-simbol budaya Banten untuk menyatukan antar beragam etnis, dan umat beragama di Banten yang telah mengalami involusi, ke arah rekontruksi yang menjadi pemersatu antar umat beragama. Budaya Lokal di Banten memiliki kekuatan sebagai alat untuk menyatukan berbagai agama di Provinsi Banten.

2.    Pluralitas dan kemajemukan merupakan karunia Tuhan (takdir) yang bersifat given, baik agama, budaya maupun etnis, hal itu merupakan bagian dari keragaman sekaligus kekayaan masyakat Banten, oleh karena itu harus tetap dijaga melalui upaya penguatan wawasan kebangsaan masyarakat melalui sosialisi yang inten di masyarakat dengan menekankan pentingnya empat pilar bangsa yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tungal Ika, dan NKRI. Di samping itu diperlukan kurikulum sekolah yang mengajarkan kerukunan, sehingga siswa tidak buta tentang kerukunan.

3.    Kondisi kerukunan antar umat beragama di Banten selama ini berjalan baik, namun adanya mobilitas sosial dari luar Banten khususnya dinamika yang terjadi di Ibu Kota DKI Jakarta, kemajuan teknologi informasi dan kemudahan transportasi dikhawatirkan akan muncul di masa depan hal-hal yang mengganggu kerukunan, multikulturalisme dan wawasan kebangsaan, untuk itu perlu langkah-langkah antsipasi yang sistemik bagaimana lebih mengedepankan persamaan-persamaannya, tanpa menonjolkan perbedaan.

4.    Perlu ada aktivitas tertentu antar umat beragama yang bukan bersifat ibadah untuk meningkatkan komunikasi dan memelihara kerukunan. Keyakinan dan ibadah agama adalah milik masing-masing umat, namun setiap umat beragama harus hidup berdampingan secara sosial. Untuk itu dengan difasilitasi oleh FKUB dan pemerintah daerah, masyarakat perlu di dorong untuk melakukan berbagai aksi yang mampu meningkatkan kerukunan dan bukan berhenti hanya pada diskusi/dialog.

5.    Perlu adanya “Kamus” kerukunan yang memuat berbagai istilah keagamaan, agar beberapa istilah keagamaan dari berbagai agama yang berbeda dapat dipahami oleh semua pemeluk agama, sehingga ada saling mengerti antar pemeluk agama terhadap istilah-istilah keagamaan pada kelompok agama lain.

6.    Faktor-faktor yang berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama di Banten diidentifikasi tidak hanya adanya faktor keagamaan, namun juga faktor non keagamaan seperti; kepentingan politik. Untuk menghindari adanya konflik akibat kepentingan politik maka pemilihan kepala daerah agar dikembalikan kepada DPRD.

7.    Menyikapi masalah pendirian rumah ibadat, bahwa pada dasarnya saat ini hampir semua agama juga relatif menghadapi masalah dalam pendirian rumah ibadat. Persoalan keagamaan kadang berhadapan dengan situasi psikologis dan emosi keagamaan masyarakat yang unik. Selama ini di Banten, konflik itu dapat diredam dapat dengan slogan “membangun kerukunan lebih diutamakan dibanding membangun rumah ibadat”. Untuk itu ketentuan dalam PBM kiranya perlu tetap dijadikan pedoman semua pihak dan disosialisasi ke semua lapisan masyarakat.

8.    Pemerintah Daerah agar menetapkan regulasi dengan mengacu pada UU Sisdiknas tentang mekanisme pendidikan agama siswa dari kelompok agama tertentu (minoritas) untuk di sekolah negeri dan perlunya regulasi yang memberikan hak bagi pencantuman identitas agama umat Khonghucu dalam KTP.

9.    Peran FKUB sangat strategis dalam memelihara kerukunan antarumat beragama, untuk itu dukungan semua pihak khususnya pemerintah daerah sangat diharapkan bagi penguatan eksistensi FKUB, bantuan anggaran bagi FKUB yang selama ini ada perlu ditingkatkan sehingga kerja FKUB dapat lebih maksimal. Regulasi yang mengatur FKUB yaitu PBM perlu ditingkatkan sehingga diatur oleh Undang-Undang.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement