Jumat 10 Jul 2015 12:53 WIB

Ini Kajian Kemenag Soal Biaya Nikah

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Tim Peneliti Puslitbang Kehidupan Keagamaan

Kasus biaya pencatatan nikah selalu menjadi kontroversi. Persoalan ini terus bergulir bahkan pernah mencuat dalam sebuah tayangan dialog di sebuah TV swasta akhir 2012. Saat itu muncul isu gratifikasi yang dilakukan pegawai pencatat perkawinan (penghulu) dengan total angka yang cukup fantastis yaitu sebesar Rp 1.2 triliun. Jumlah tersebut didasarkan atas perhitungan jika setiap peristiwa nikah diasumsikan terjadi mark up minimal Rp. 500 ribu, kemudian dikalikan jumlah sekitar 2,5 juta peristiwa nikah di tahun 2012 padahal laporan resmi Kementerian Agama jumlah nikah tahun 2012 adalah sebesar 2. 291.254 peristiwa nikah.

Kini persoalan kembali mencuat, situs tempo.co (16/11/2013) memberitakan tentang ditangkapnya seorang Kepala KUA di Kediri oleh Kejaksaan Negeri karena melakukan mark up biaya nikah. Kepala KUA tersebut kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri. Dalam kasus ini, yang bersangkutan diketahui memungut biaya nikah sebesar Rp 225.000,- untuk pernikahan di luar kantor dan Rp 175.000,- di dalam kantor.

Dari nominal itu, Kepala KUA tersebut mendapatkan jatah Rp 50.000 sebagai petugas pencatat nikah plus Rp 10.000 sebagai insentif Kepala KUA. Peristiwa ini terus bergulir, bahkan kini eskalasinya terus memuncak. Di awal Desember 2013 Forum KUA se-Jawa Timur mendeklarasikan aksi penolakan pencatatan perkawinan di luar kantor dan di luar jam dan hari kerja.

Biaya pencatatan nikah telah diatur dalam PP No.47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak,  di mana biaya pencatatan nikah hanya sebesar Rp 30 ribu. Dana itu kemudian diserahkan ke Kas Negara dan menja¬di Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya  pencatatan nikah itu bisa digratiskan, dengan catatan terdapat surat keterangan miskin yang dikeluarkan pihak kecamatan.

PP No. 47 Tahun 2004 tersebut dilengkapi dengan Instruksi Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2004 tentang Peningkatan Pelayanan Pernikahan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan. Faktanya banyak peristiwa pencatatan perkawinan yang terjadi namun diluar ketentuan yang sudah diatur dalam kebijakan  tersebut. Fakta di lapangan menunjukkan banyak variabel yang turut mempengaruhi nominal biaya pencatatan nikah.

Berdasarkan masalah tersebut, maka Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama pada 2013 melakukan penelitian tentang indeks biaya pencatatan perkawinan di KUA. Adapun rumusan permasalahan penelitian ini adalah (1) bagaimana konstruksi stakeholder tentang biaya nikah? (2) berapa biaya nikah yang dibutuhkan dan dibayarkan stakeholder?, dan (3) bagaimana alternatif biaya nikah bisa diformulasikan melalui basis pemerintahan yang bersih tanpa melanggar hokum pada kinerja Penghulu?

Tujuan penelitian ini menggunakan metodologi campuran (mixed method) dengan pendekatan utama kuantitatif yang dikuatkan oleh kualitatif.

selanjutnya hasil penelitian

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement