Kamis 18 Jun 2015 15:15 WIB

Fatwa Janji Kampanye Ingatkan Tanggung Jawab Pemimpin

Rep: c83/ Red: Agung Sasongko
Sebuah kampanye politik di tempat pengungsian Sinabung (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sebuah kampanye politik di tempat pengungsian Sinabung (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR menyambut baik adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang kedudukan pemimpin yang tidak menepati janjinya. Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mengatakan, fatwa MUI ini diharapkan mampu menyadarkan kembali pemimpin baik yang berada di legislatif, yudikatif maupun eksekutif agar mampu melaksanakan amanah yang diberikan.

"Saya sebagai anggota DPR sangat mendukung penuh. Karena kita melihat realita banyak anggota DPR tidak datang ke sidang. Jadi ditengah kemandulan dan kinerja yang buruk fatwa MUI ini mampu menyadarkan kembali," ujar Maman kepada ROL, Kamis (18/6).

Politikus PKB ini menjelaskan, sebaiknya fatwa MUI tersebut didasari oleh fakta dan data. Misalnya MUI mencari tahu janji apa yang disampaikan pejabat publik saat melakukan kampanye. Dan menagih janji yang belum terealisasi.

Disamping itu, MUI juga harus menggerakan publik untuk menagih jani kampanye yang disampaikan oleh legislatif, yudikatif maupun eksekutif tersebut sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja mereka.  Jika hal ini dapat dilakukan, maka fatwa MUI ini dapat berjalan kondusif dan bukan hanya menjadi peraturan saja.

Ia menambahkan, fatwa MUI ini sangat tepat disosialisasikan pada saat bulan suci ini. Sehingga bulan ramadhan dapat dijadikan momentum bagi anggota DPR untuk memperbaiki kinerja. Bukan malah tambah malas untuk bekerja.

Majelis Ulama Indonesia baru saja mengeluarkan keputusan ijtima ulama komis fatwa tentang kedudukan pemimpin yang tidak menepati jajinya.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan beberapa hal. Diantaranya,  jabatan merupakan amanah yang pasti dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah. Dalam mencapai tujuannya calon pemimpin publik tidak boleh mengumbar janji untuk melakukan perbuatan di luar kewenangnnaya. Selain itu, pemimpin publik yang tidak melaksanakan janji kampanye adalah berdosa dan tidak boleh dipilih kembali.c83. marniati

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement