Selasa 09 Jun 2015 02:52 WIB

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag Gandeng BPN

Rep: c 30/ Red: Indah Wulandari
Mengubah tanah wakaf.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mengubah tanah wakaf.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam  menggandeng Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk mengurus sertifikasi sekitar 143.550 tanah wakaf  dari 435 lokasi.

“Untuk prosesnya sendiri, itulah kenapa kita minta kerjasama dengan PBN untuk mempercepat proses itu,” ujar Nur Syam, Senin (8/6).

Menurut Syam, Kemenag  hanya berwenang untuk memberikan nomor registrasi tanah wakaf kemudian identifikasi tanah wakaf. Yakni, berupa informasi luas tanah, nadzri, dan tujuan wakaf. Setelah semua sudah lengkap baru dilakukan sertifikasi wakaf.

“Kenapa dilakukan ini? Untuk membangun sistem administrasi perwakafan yang baik, makanya kemudian kita mengerjakan kerjasama dengan BPN dalam rangka itu,” ujar Syam.

Dengan tercatat rapi segala persyaratan melakukan sertifikasi tersebut, Syam berharap tidak akan ditemukan adanya penggugat tanah wakaf.

“Idealnya biaya sertifikasi itu variatif, ada yang Rp 750 ribu, ada yang Rp 500 ribu, tergantung klasifikasi dari daerahnya,” ujar Syam.

Nur Syam berharap, banyaknya masyarakat yang sudah mulai sadar membuat sertifikasi tanah wakaf itu diharapkan, mudah-mudahan tanah-tanah wakaf tersebut sudah berada dalam proses itu sertifikasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement