REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umat Islam di seluruh dunia tengah merayakan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah/2025 Masehi. Hari raya yang juga dikenal sebagai Idul Qurban ini bukan sekadar ritual penyembelihan hewan, tetapi juga momentum menyembelih ego dan nafsu diri.
Namun, di era media sosial saat ini, muncul berbagai fenomena baru, salah satunya adalah maraknya aksi selfie (swafoto) dengan hewan qurban, baik sebelum maupun sesudah penyembelihan. Fenomena ini memunculkan pertanyaan: apakah tindakan tersebut bagian dari syiar Islam, atau justru riya’ alias pamer?
Pertanyaan ini mungkin terdengar sepele, bahkan aneh. Namun sesungguhnya penting, karena menyentuh aspek niat, adab dalam ibadah, dan dampak digital dari amal saleh.
Secara hukum asal, selfie dengan hewan qurban boleh-boleh saja dan tidak haram, sebab tidak ada dalil syar’i yang secara eksplisit melarangnya. Islam tidak menentang dokumentasi ibadah, selama tidak menyalahi prinsip adab dan ketulusan niat.
Dalam Alquran, Allah SWT berfirman:
وَقُلِ اعْمَلُوْا فَسَيَرَى اللّٰهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُوْلُهٗ وَالْمُؤْمِنُوْنَ
Artinya: "Katakanlah (Nabi Muhammad), 'Bekerjalah! Maka Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu...'" (QS At-Taubah [9]: 105)
View this post on Instagram