Sabtu 07 Jun 2025 08:51 WIB

Kemenag Gelar Nikah Massal untuk 100 Pasangan di Jabodetabek, Begini Cara Daftarnya

Seluruh fasilitas program ini disediakan secara gratis.

ilustrasi pernikahan massal
Foto: ANTARA/Indrayadi TH
ilustrasi pernikahan massal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka menyambut tahun baru Islam 1447 H, Kementerian Agama (Kemenag) RI menyiapkan program pernikahan massal. Ini akan menyasar 100 pasangan calon pengantin (catin) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek).

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI Abu Rokhmad mengatakan, acara nikah massal akan digelar pada 28 Juni 2025 di Kantor Kemenag RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dijadwalkan akan hadir.

Baca Juga

Mereka yang tertarik dan memenuhi persyaratan dipersilakan untuk mendaftar hingga Jumat (20/6/2025).

“Pendaftaran nikah massal dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan. Calon peserta dapat mendaftar melalui kantor urusan agama (KUA) sesuai domisili masing-masing,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI, Sabtu (7/6/2025).

Calon pengantin wajib menyiapkan sejumlah dokumen administrasi, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan.

Bagi yang berstatus anggota TNI/Polri, duda/janda karena cerai hidup, maupun lantaran pasangan telah meninggal dunia, ada dokumen tambahan yang perlu dilampirkan.

Pendaftaran pernikahan dapat dilakukan langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Jika calon pengantin memilih untuk menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, maka ia wajib membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal.

Pendaftaran nikah harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan akad. Apabila melebihi batas waktu tersebut, calon pengantin wajib melampirkan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.

Berikut ini adalah dokumen yang harus dilampirkan pada saat mendaftar.

1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin;

2. Fotokopi akta kelahiran;

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;

4. Fotokopi Kartu Keluarga;

5. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal);

6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;

7. Surat persetujuan calon pengantin;

8. Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun;

9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan nikah;

10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri;

11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu;

12. Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup;

13. Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement