Selasa 12 May 2015 07:01 WIB

Galang Jihad Konstitusi, Muhammadiyah Tuntut Langkah Konkret Pemerintah

Rep: c 71/ Red: Indah Wulandari
Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin bersama beberapa elemen masyarakat menggelar konferensi pers persiapan jihad konstitusi atau yudisial review di Kantor Pusat PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (15/4).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin bersama beberapa elemen masyarakat menggelar konferensi pers persiapan jihad konstitusi atau yudisial review di Kantor Pusat PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (15/4).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- PP Muhammadiyah menilai tindak lanjut dari gerakan jihad konstitusi dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) perlu ditindaklanjuti dengan langkah konkret pemerintah.

"Yang penting itu tindak lanjutnya," ujar Ketua PP Muhammadiyah Yunahar Ilyas, Senin (11/5).

Yunahar menyampaikan, Muhammadiyah berusaha untuk mempelajari undang-undang (UU) yang berpotensi merugikan kepentingan rakyat dan salah satunya berkaitan dengan SDA. Lalu, beberapa UU dianggap merugikan rakyat. Sehingga beberapa waktu lalu, Muhammadiyah dan ormas Islam lainnya lantas mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Yunahar menilai eksploitasi SDA perlu perhitungan matang agar generasi mendatang masih bisa menikmati manfaatnya. Ia menyatakan, SDA fosil yang tidak terbaharukan seperti minyak dan gas akan habis.

"Jangan sampai kita mengeksploitasi habis-habisan. Apalagi yang diuntungkan justru pihak asing atau swasta," ujar Yunahar.

Yunahar juga mengkritisi praktik pertambangan saat ini yang kurang memerhatikan kelestarian lingkungan. Ia mengatakan, saat ini banyak lahan bekas lokasi tambang dibiarkan begitu saja dan menjadi lubang-lubang besar.

"Padahal seharusnya ada dana untuk memperbaiki lahan bekas aktivitas tambang itu," ujar Yunahar.  

Oleh karena itu, kata Yunahar, Muhammadiyah mendorong tindak lanjut jihad konstitusi.  Jika cukup pada kebijakan di tingkat kabinet, maka  pihaknya akan menyampaikan kepada presiden atau menteri.

Jika sifatnya merupakan kebijakan daerah, maka pihaknya akan menyampaikan kepada gubernur atau bupati/walikota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement