REPUBLIKA.CO.ID, Menururut Imam al-Haraiman—sebagaimana dikemukakan oleh imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi—umumnya perempuan yang terangsang akan mengeluarkan madzi, jika dibandingkan dengan laki-laki.
“Imamul Haraiman berpendapat: ketika seorang perempuan terangsang maka ia akan mengeluarkan madzi. Beliau (juga) berkata: perempuan lebih umum mengeluarkan madzi dibanding dengan laki-laki”. (Lihat dalam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, II, h. 141 H)
Selanjutnya adalah wadi. Wadi adalah cairan putih-kental-keruh yang tidak berbau. Wadi dari sisi kekentalannya mirip mani, tapi dari sisi kekeruhannya berbeda dengan mani. Biasanya wadi keluar setelah kencing atau setelah mengangkat beban yang berat. Dan keluarnya bisa setetes atau dua tetes, bahkan bisa saja lebih.
Berangkat dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan jika yang keluar dari kemaluannya adalah mani maka hukumnya adalah wajib mandi.
Sedangkan jika yang keluar adalah madzi atau wadi maka menurut ijmak para ulama tidak mengharuskan mandi, tetapi harus dibersihkan karena keduanya adalah najis, baru kemudian melakukan wudlu jika ingin mengerjakan shalat.
Sedang dalam kasus yang ditanyakan di atas di mana penanya tidak menjelaskan ciri-ciri cairan yang keluar, maka menurut kami kemungkinan besar yang keluar dari kemaluannya adalah madzi yang hukumnya najis. Dan ketika mau mengerjakan shalat maka harus dibersihkan terlebih dahulu baru kemudian wudlu.
Sebagai langkah yang baik, hindarilah untuk melihat hal-hal yang porno dan membayangkannya. Dan ketika terlitas dalam pikiran maka segeralah beralih ke hal lain yang positif, lalu mengambil air wudlu dan membaca Alquran. Wallahu a’lam.