Kamis 26 Feb 2015 16:34 WIB

Alasan Kemenag Dorong RUU PUB

Rep: C83/ Red: Agung Sasongko
Kerukunan antar Umat Beragama. (ilustrasi)
Foto: www.cathnewsindonesia.com
Kerukunan antar Umat Beragama. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memaparkan beberapa poin yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB). Salah satunya masalah penodaan agama.

Ia mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 1 PNPS tahun 1965 disebutkan bahwa penodaan agama merupakan ajaran yang berbeda dan menyimpang dari pokok-pokok ajaran beragama. Namun, yang dimaksud dengan pokok-pokok ajaran beragama tersebut tidak dijelaskan dalam PNPS ini. Untuk itu, Kemenag menilai perlu untuk memasukan poin penodaan agama dalam draft RUU PUB.

Ia menjelaskan, dalam RUU ini akan dijelaskan terkait definisi dari penyimpangan dan penodaan agama. Misalnya paham keagamaan seperti apa yang dikategorikan menyimpang. Selain itu dalam point ini juga akan diatur terkait batasan untuk sikap, ucapan atau tindakan yang dinilai merupakan perbuatan dari penodaan atau penistaan agama.

"Jadi kalau saya menghina sahabat Rasul itu menyimpang dari pokok-pokok agama atau tidak, itu melecehkan agama atau tidak. Atau hanya perbedaan dalam keyakinan. Definisi itu belum disepakati bersama. Saya berharap RUU ini mengatur itu," ujar Lukman Hakim Saifuddin usai dtemui dalam acara diskusi RUU PUB bersama media di kantor Kementerian Agama Jakarta, Kamis (26/2).

Hal lain yang perlu diatur dalam RUU ini yaitu terkait keberadaan institusi atau lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengkategorikan suatu paham atau ajaran dikategorikan menyimpang atau tidak. Dengan ditetapkannya sebuah institusi maka aparatur  negara memiliki landasan yang kokoh untuk melaksanakan penegakan hukum ketika terdapat kasus penodaan agama di tengah masyarakat.

"Terkait definisi menyimpang atau tidak.  Institusi mana yang menentukan ini menyimpang atau tidak. Ini juga perlu diatur," katanya.

Selain masalah penodaan agama. Di dalam RUU PUB juga akan diatur terkait definisi agama, masalah penyiaran agama, pendirian rumah ibadah serta pemakaman jenazah khusunya untuk monoritas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement