REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Fenomena menjadi broker atau perantara jual beli hewan qurban kini semakin marak menjelang Idul Adha 2026.
Banyak pihak membantu mencarikan hewan qurban untuk panitia maupun calon pequrban dengan imbalan tertentu.
Namun, bagaimana hukum dan ketentuannya dalam fikih Islam?
Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustadz Oni Sahroni menjelaskan bahwa menjadi broker qurban diperbolehkan selama memenuhi prinsip halal, legal, dan transparan.
Menurut Ustadz, broker hanya boleh menjadi perantara transaksi oleh para pihak yang memenuhi kriteria halal dan legal.
Selain itu, informasi yang disampaikan broker juga harus benar sesuai realitas dan tidak boleh fiktif atau menyesatkan.
“Informasi yang disampaikan broker itu benar (sesuai dengan realita), bukan fiktif,” kata Ustadz Oni dikutip dari karyanya berjudul "Fikih Kontemporer Terkait Qurban", Jumat (15/5/2026).
Ustadz Oni juga menyoroti persoalan fee atau komisi broker. Menurutnya, besaran fee harus disepakati secara jelas agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.