Selasa 02 May 2017 15:13 WIB

RUU Perlidungan Umat Beragama Segera ke BPHN

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/3).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama terus melakukan pembahasan finalisasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama. Menag Lukman Hakim Saifuddin berharap, RUU PUB ini bisa segera didaftarkan di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

"Speed kita harus semakin cepat, timelinenya, pertengahan atau akhir Mei masuk BPHN agar segera bisa dilakukan harmonisasi dan singkronisasi dengan K/L lainnya," kata Lukman saat memimpin rapat RUU PUB di Jakarta, Selasa (02/05).

Pembahasan RUU PUB ini melibatkan tim Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang ), serta Pusat kerukunan Umat Bergama (PKUB) Kemenag. Lukman berharap, RUU ini bisa menjadi prioritas di dalam prolegnas (Program Legislasi Nasional) tahun 2018.

RUU PUB ini mengatur beberapa hal, antara lain terkait definisi agama, majelis agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), rumah ibadah, penyiaran agama, dan lainnya.

Penyusunan RUU PUB sudah diinisiasi Kementerian Agama sejak awal kepempimpinan Menag Lukman, yaitu pada akhir 2014. Menag menegaskan, tugas Negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia, adalah memberi rasa aman dan nyaman kepada rakyat Indonesia dalam menjamin hak beragama.

Hal ini, menurutnya, sebagaimana amanat UUD UUD 45 Pasal 29 ayat 2, bahwa negara menjamin kemerdekaan warganya untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag RI, Achmad Gunaryo melaporkan bahwa RUU PUB ini telah melewati uji Publik yang melibatkan peserta civitas akadmika baik perguruan tinggi umum dan perguruan tinggi keagamaan. Terkait subtansi hukum juga telah dikonsultasikan kepada sejumlah pakar hukum pidana dan tokoh lintas agama.

"Kami akan melakukan satu kali konsinyering terakhir, agar lebih sempurna, dan itu secepatnya," kata Ahmad Gunaryo.

Tampak hadir juga dalam rapat ini, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Bimbingan Masyarakat Agama dan Layanan Keagamaan Muharam bersama Perwakilan Peneliti dari Balitbang RI, serta Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Ferymeldi.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement